Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Besaran BLT Guru Honorer dan Syaratnya

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Senin (16/11/2020).

Melansir laman DPR RI, total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 3,6 triliun. Masing-masing tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS atau guru honorer akan mendapatkan subsidi senilai Rp 1,8 juta.

Terkait BLT guru honorer tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian sangat mengapresiasi pencairan bantuan subsidi upah itu.

Nantinya, jumlah penerima BLT guru honorer direncanakan menyasar sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari:

  • 1.634.832 guru dan pendidik
  • 162.277 dosen
  • 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi

"Alhamdulillah, saya lega. Akhirnya bantuan bagi tenaga pendidik dan kependidikan dapat dikucurkan. Ini yang telah berkali-kali kami dorong. Karena memang ini yang mendesak dibutuhkan di era pandemi ini," ujar Hetifah.

Menyasar tenaga kependidikan lain

Dengan adanya BLT guru honorer itu, Hetifah juga bersyukur karena bukan hanya guru dan dosen yang dapat menerima bantuan ini, melainkan juga tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kependidikan lainnya, seperti guru PAUD dan sebagainya.

"Tentu kita tidak boleh lupakan mereka, karena mereka juga berkontribusi dalam dunia pendidikan. Di era pandemi ini, mereka juga membutuhkan bantuan," terangnya.

Dia berharap bantuan ini dapat bermanfaat dan menjadi penyemangat dalam memasuki tahun 2021. Tak hanya itu, harapan lain agar BLT guru honorer dapat disalurkan tepat waktu.

"Semoga ini bisa segera dikucurkan ke rekening masing-masing tanpa adanya hambatan birokrasi, karena sifatnya mendesak," tuturnya.

"Pastikan adanya pendataan yang akurat, jangan sampai ada yang berhak, tetapi terlewat," tandas Hetifah.

Syarat di bawah Rp 5 juta

Menurut Nadiem Makarim, salah satu syarat mendapat BLT guru honorer itu ialah berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Kabar gembira, ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud, dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu," kata Mendikbud.

"Kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali," imbuhnya.

https://www.kompas.com/edu/read/2020/11/17/100131771/ini-besaran-blt-guru-honorer-dan-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke