Ketiganya telah mendapat grasi dan dibebaskan. Mensesneg Moerdiono sempat menekankan bahwa Soebandrio, Omar Dhani dan Soetarto bukan PKI.
"Mereka dianggap telah berusaha atau mencoba untuk memberikan kepada orang-orang lain, ikhtiar dan kesempatan dengan maksud untuk menyiapkan yang memudahkan makar dengan menggulingkan pemerintah yang sah, dan melakukan pemberontakan," ujar Moerdiono, ketika ditanya mengenai alasan penahanan.
Adapun alasan pemberian keringanan hukum adalah alasan kemanusiaan, serta kondisi mereka yang sudah lansia.
Pada 2 Juni 1995, pemerintah mengeluarkan Keppres 16b/G/1995. Berdasarkan keputusan itu, Omar Dhani mendapat keringanan hukuman. Dia pun dibebaskan pada 15 Agustus 1995, setelah mendekam di bui selama 29 tahun.
Namun kondisi kesehatan Omar Dhani tidak baik. Dia diketahui mengidap penyakit radang paru-paru yang mengakibatkan sesak napas.
Omar Dhani wafat pada 24 Juli 2009, pukul 13.55 WIB, setelah sebelumnya dirawat di rumah sakit selama dua hari. Jenazahnya pun dikebumikan di TPU Jeruk Purut.
Baca juga: Di Mana Bung Karno Saat Peristiwa G30S Terjadi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.