Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Beredar klaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diulang.
Putusan itu ditetapkan setelah pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memberikan bukti yang cukup.
Namun, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Adapun MK mulai menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden, pada Rabu (27/3/2024).
Gugatan itu diajukan oleh Anies-Muhaimin dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Seperti diberitakan Kompas.com, para pemohon meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif, yakni pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etik berat.
Selain itu, mereka mendalilkan soal dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Narasi bahwa MK telah memutuskan Pilpres 2024 diulang dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini.
Akun tersebut membagikan tautan dari kanal YouTube ini pada 25 Maret 2024 dengan judul:
BUKTI TERCUKUPI !! TIM AMIN BIKIN BOWO KEOK || MK PUTUSKAN PENCOBLOSAN DIULANG
Thumbnail video yang menampilkan suasana sidang MK terdapat keterangan demikian:
TIM AMIN BIKIN KEOK !!
MK PUTUSKAN BOWO K4LAH
ANIES-MUHAIMIN SUDAH CUKUP BUKTI PENCOBLOSAN DIULANG
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri thumbnail video yang memperlihatkan suasana sidang. Hasilnya, gambar tersebut identik dengan foto di laman VOA Indonesia ini.
Dalam keterangannya, gambar memperlihatkan suasana sidang pertama sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di MK pada 14 Juni 2019.
Setelah disimak sampai tuntas, Tim Cek Fakta Kompas.com tidak menemukan informasi bahwa MK telah memutuskan untuk mengulang Pilpres 2024.