KOMPAS.com - Proses penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut.
Gugatan diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam gugatannya, para pemohon meminta pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi karena pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etik berat.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan soal dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Sidang sengketa hasil pilpres dimulai 27 Maret 2024 dengan agenda pembacaan permohonan.
Kemudian, sidang dilanjutkan pada 28 Maret 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pada 1 April 2024, MK kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli yang diajukan pasangan calon nomor urut 1.
Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi atau ahli yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, pada 2 April 2024. Sehari setelahnya, MK mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari KPU.
Pada 4 April 2024, mahkamah mendengarkan keterangan dari pasangan calon nomor urut 2. Dan, pada Jumat (5/4/2024), delapan hakim konstitusi mendengarkan keterangan dari empat menteri Kabinet Indonesia Maju.
Keempat menteri itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Sebelum perkara sengketa hasil pilpres diputuskan pada 22 April 2024, MK menggelar rapat permusyawaratan hakim atau RPH sejak 6 April untuk mendalami seluruh proses persidangan pembuktian.
Meski sengketa belum diputuskan, namun, di media sosial muncul berbagai informasi keliru. Berikut ini rangkuman hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com.
Beredar video yang mengeklaim MK telah memutuskan (Pemilihan Presiden) 2024 diulang setelah pasangan Anies-Muhaimin memberikan bukti yang cukup.
Namun, video tersebut tidak benar atau hoaks.
Thumbnail merupakan hasil rekayasa. Gambar aslinya adalah suasana sidang pertama sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di MK pada 14 Juni 2019.