Selain itu, judul video tidak sesuai dengan isinya.
Narator hanya membacakan artikel soal Tim Hukum Anies-Muhaimin yang mengaku telah menyiapkan lurah serta aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi terkait gugatan sengketa hasil pilpres di MK.
Selengkpanya baca di sini
MK juga diklaim telah mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran. Dalam video, Ketua MK Suhartoyo seolah-olah membacakan putusan sengketa hasil pilpres.
Namun, klaim itu tidak benar dan video tersebut merupakan hasil rekayasa.
Video serupa ditemukan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI. Dalam video aslinya, Suhartoyo membuka sidang perdana perkara perselisihan hasil pilpres, pada Rabu (27/3/2024).
Agenda sidang, yakni memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pasangan calon yang mengajukan sengketa, serta memeriksa, dan mengesahkan alat bukti.
MK belum memutuskan perkara sengketa pilpres, termasuk mengeluarkan putusan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2.
Selengkapnya baca di sini
Beredar video Hakim MK Arief Hidayat mengancam akan mengusir anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Bambang Widjojanto, dan dikaitkan sidang perselihan hasil Pilpres 2024.
Namun, narasi tersebut keliru dan tidak sesuai dengan konteks video.
Klip yang menampilkan Arief Hidayat bukan saat sidang sengketa hasil Pilpres 2024, melainkan Pilpres 2019.
Lima tahun lalu, Bambang menjadi anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Sementara, pada sidang sengketa hasil Pilpres 2024, Arief tidak mengancam mengusir Bambang.
Arief justru memuji Bambang karena sudah lebih sabar dan dewasa dibandingkan lima tahun lalu.