Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kisah Omar Dhani Terseret G30S hingga Divonis Hukuman Mati

KOMPAS.com- Setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S pecah, nama Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Omar Dhani ikut terseret.

Omar Dhani merupakan salah satu pihak yang menganggap bahwa informasi mengenai Dewan Jenderal merupakan bagian dari pertikaian internal Angkatan Darat.

Kemudian, dia mengeluarkan surat perintah harian yang mengatakan bahwa AURI tidak ikut campur dalam G30S dan AURI menyetujui adanya gerakan pembersihan sesuai garis Pemimpin Besar Revolusi Presiden Soekarno.

Lantas, bagaimana akhirnya Omar Dhani terseret dalam G30S hingga dijatuhi hukuman mati?

Keputusan tergesa-gesa

Omar Dhani adalah KASAU kedua di Indonesia periode 1962-1965. Dia dipercaya Presiden Soekarno untuk menggantikan Soerjadi Soerjadarma.

Soerjadi mundur pada 19 Januari 1962, sebagai dampak dari Pertempuran Laut Aru, 15 Januari 1962.

Sejarawan Asvi Warman Adam, dalam bukunya Melawan Lupa, Menepis Stigma Setelah Prahara 1965 (2015), menulis bahwa semasa jabatannya sebagai KASAU, pasukan yang dipimpin oleh Omar Dhani sangat loyal terhadap Soekarno. Mereka mendukung gerakan "ganyang Malaysia" yang dilancarkan Soekarno pada masa itu.

Namun, pihak Angkatan Darat yang lebih condong kepada Soeharto, tidak mendukung gerakan tersebut sepenuh hati.

Bahkan, menurut Asvi, Soeharto sempat mengatakan kepada Soekarno bahwa Omar Dhani tidak cocok menjabat sebagai Panglima Kolaga, komando siaga untuk menghadapi Malaysia yang dibentuk pada Mei 1964.

Asvi menulis, sekitar pukul 07.00 WIB, Omar mendengar kabar mengenai G30S melalui siaran berita RRI.

Setelah itu, spontan Omar menulis perintah harian Men/Pangau 1 Oktober dan konsep untuk dikirimkan ke Departemen Angkatan Udara (Depau).

Pada 1 Oktober 1965, sekitar pukul 08.15 WIB, Omar mendapat telepon dari Letkol Suparto bahwa Soekarno dalam perjalanan ke Pangkalan Angkatan Udara (PAU) Halim Perdanakusuma.

Mendengar kabar itu, dia berencana menarik kembali konsep yang dibuatnya. Namun, catatan itu telah sampai ke Depau.

Keberadaan catatan perintah harian itu pun dianggap kelompok Soeharto sebagai bukti keterlibatan Omar dalam G30S.

Soekarno sendiri menilai perintah harian yang dibuat Omar sebagai te voor barig atau terlalu tergesa-gesa.

Ditugaskan ke luar negeri

Sebagai langkah tegas untuk menindak kecerobohan Omar Dhani, pada 14 Oktober 1965, Soekarno memerintahkannya untuk melawat ke negara-negara Eropa dan Asia dalam rangka menjalin kerja sama dengan AURI. Sebelumnya, Omar telah mengajukan pengunduran diri tetapi ditolak.

Omar Dhani bersama anak dan istrinya menjalankan tugas ke luar negeri selama 6 bulan 3 hari. Pada 20 April 1966, Omar sekeluarga memutuskan kembali ke Indonesia karena rasa tanggung jawab.

Begitu mendarat di Semplak, Bogor mereka langsung ditempatkan di bungalow AURI di Cibogo. Mereka tidak diperbolehkan untuk keluar.

Omar Dhani pun diadili dalam Sidang Mahkamah Militer Luar Biasa dan dinyatakan bersalah.

Hukuman mati

Dalam Sidang Mahkamah Militer Luar Biasa, Omar Dhani memberikan pernyataan bahwa dia bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh personel-personal AURI.

"Segala perbuatan dan tindakan anggota-anggota AURI yang saya pimpin selama 1.409 hari, yaitu dari tanggal 18 Januari 1962 sampai tanggal 27 November 1965 adalah menjadi tanggung jawab saya penuh," kata Omar Dhani.

Berlandaskan pernyataan itu, segala keterlibatan tamtama, bintara, dan perwira AURI dalam G30S dilimpahkan kepada Omar Dhani selaku KASAU.

Dikutip dari Harian Kompas, 6 Desember 1966, Omar Dhani dikenai Pasal 110 Ayat 2, Pasal 108 Ayat 1, dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP atas tuduhan memberi kesempatan kepada orang lain atau keterangan untuk melakukan pemberontakan bersenjata.

Omar Dhani juga dituding terlibat G30S karena kawasan PAU Halim Perdanakusuma kerap dijadikan tempat latihan bagi para Pemuda Rakyat, salah satu organisasi di bawah naungan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Atas tuduhan ini, Omar dikenai Pasal 110 Ayat 1, Pasal 107 Ayat 1, dan Pasal 108 Ayat 1 KUHP.

Hakim memberi vonis hukuman mati untuk Omar Dhani pada 25 Desember 1966.

Mendapat grasi

Hukuman Omar Dhani pada akhirnya diubah, dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup. Dia mendapat keringanan berdasarkan Surat Keputusan Presiden tertanggal 14 Desember 1980.

Sri Wuryanti, istri Omar Dhani kembali mengajukan grasi kepada presiden yang saat itu telah dijabat oleh Soeharto. Grasi yang merupakan hak prerogatif presiden, di mana terpidana mendapat pengampunan.

Dengan persetujuan Omar Dhani, istrinya mengirim surat permohonan grasi kepada Soeharto sebanyak tiga kali, yakni 7 April 1993, disusul 25 Agustus 1994 dan 12 Oktober 1994.

Dikutip dari Harian Kompas, 29 Juli 1995, terdapat terpidana lainnya yang bernasib sama seperti Omar, yakni mantan Wakil Perdana Menteri I/Menteri Luar Negeri Dr Soebandrio dan mantan Kepala Staf Badan Pusat Intelijen Brigjen Polisi R Soegeng Soetarto. Keduanya juga terlibat G30S.

Ketiganya telah mendapat grasi dan dibebaskan. Mensesneg Moerdiono sempat menekankan bahwa Soebandrio, Omar Dhani dan Soetarto bukan PKI.

"Mereka dianggap telah berusaha atau mencoba untuk memberikan kepada orang-orang lain, ikhtiar dan kesempatan dengan maksud untuk menyiapkan yang memudahkan makar dengan menggulingkan pemerintah yang sah, dan melakukan pemberontakan," ujar Moerdiono, ketika ditanya mengenai alasan penahanan.

Adapun alasan pemberian keringanan hukum adalah alasan kemanusiaan, serta kondisi mereka yang sudah lansia.

Pada 2 Juni 1995, pemerintah mengeluarkan Keppres 16b/G/1995. Berdasarkan keputusan itu, Omar Dhani mendapat keringanan hukuman. Dia pun dibebaskan pada 15 Agustus 1995, setelah mendekam di bui selama 29 tahun.

Namun kondisi kesehatan Omar Dhani tidak baik. Dia diketahui mengidap penyakit radang paru-paru yang mengakibatkan sesak napas.

Omar Dhani wafat pada 24 Juli 2009, pukul 13.55 WIB, setelah sebelumnya dirawat di rumah sakit selama dua hari. Jenazahnya pun dikebumikan di TPU Jeruk Purut.

https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/10/04/080000582/kisah-omar-dhani-terseret-g30s-hingga-divonis-hukuman-mati

Terkini Lainnya

[HOAKS] KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

[HOAKS] KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Puan Promosikan Obat Nyeri Sendi

[HOAKS] Puan Promosikan Obat Nyeri Sendi

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Azan Berkumandang di Lancaster House, Bukan Istana Buckingham

[KLARIFIKASI] Azan Berkumandang di Lancaster House, Bukan Istana Buckingham

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks The Simpsons Prediksi Nyamuk Wolbachia, Simak Penjelasannya

INFOGRAFIK: Hoaks The Simpsons Prediksi Nyamuk Wolbachia, Simak Penjelasannya

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Sri Mulyani Sebut Jokowi Lunasi Utang Negara di Sidang MK

INFOGRAFIK: Beredar Hoaks Sri Mulyani Sebut Jokowi Lunasi Utang Negara di Sidang MK

Hoaks atau Fakta
Fakta Timnas Indonesia: Patahkan Tradisi Olimpiade Korsel, Brace Perdana Rafael Struick

Fakta Timnas Indonesia: Patahkan Tradisi Olimpiade Korsel, Brace Perdana Rafael Struick

Data dan Fakta
Benarkah Penembak Jitu Disiagakan Saat Unjuk Rasa Pro-Palestina di Ohio State University?

Benarkah Penembak Jitu Disiagakan Saat Unjuk Rasa Pro-Palestina di Ohio State University?

Hoaks atau Fakta
Konten Satire soal Batas Usia Pengguna Spotify

Konten Satire soal Batas Usia Pengguna Spotify

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto RA Kartini Memakai Kerudung dan Kacamata

[HOAKS] Foto RA Kartini Memakai Kerudung dan Kacamata

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] KPU Jatim Belum Keluarkan Spesimen Surat Suara Pilkada 2024

[KLARIFIKASI] KPU Jatim Belum Keluarkan Spesimen Surat Suara Pilkada 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bantuan Dana Rp 75 Juta dari BPJS Kesehatan

[HOAKS] Bantuan Dana Rp 75 Juta dari BPJS Kesehatan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bendera GAM Berkibar Setelah Prabowo Menang Sengketa Pilpres di MK

[HOAKS] Bendera GAM Berkibar Setelah Prabowo Menang Sengketa Pilpres di MK

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Momen Surya Paloh Cium Tangan Jokowi Sebelum Pilpres 2024

[VIDEO] Momen Surya Paloh Cium Tangan Jokowi Sebelum Pilpres 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Anak di Jayapura Tidak Tertular Virus Misterius yang Menyebar Lewat Angin

[KLARIFIKASI] Anak di Jayapura Tidak Tertular Virus Misterius yang Menyebar Lewat Angin

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks, Video Jet Misterius Terlihat Dekat Israel

INFOGRAFIK: Hoaks, Video Jet Misterius Terlihat Dekat Israel

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke