Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/07/2022, 15:05 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Isu mengenai tilang stut motor beredar di media sosial. Disebutkan, pengendara sepeda motor yang melakukan stut akan didenda maksimal Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama sebulan.

Sebagai infromasi, stut adalah cara untuk mendorong motor yang mogok, menggunakan motor lain yang berjalan sambil menempelkan kaki atau bagian lain.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari klaim tersebut.

Narasi yang beredar

Informasi stut motor akan dikenai dennda Rp 250.000, diunggah oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

"Woow..Stut atau mendorong motor dari belakang dengan menggunakan kaki saat mogok bisa kena denda, dendanya bisa sampai Rp.250,000," tulis salah satu akun.

"Wow, kd boleh jjer Stut Motor Bisa Kena Denda Rp 250.000," tulis akun lainnya.

Tangkapan layar narasi keliru di sebuah akun Facebook, Sabtu (9/7/2022), yang menyebut bahwa stut motor akan dikenai denda Rp 250.000.akun Facebook Tangkapan layar narasi keliru di sebuah akun Facebook, Sabtu (9/7/2022), yang menyebut bahwa stut motor akan dikenai denda Rp 250.000.
Penelurusan Kompas.com

Isu mengenai tilang stut motor yang beredar di media sosial, bermula dari pendapat pemerhati lalu lintas yang menyebut bahwa stut motor melanggar aturan denda maksimal Rp 250.000.

Disebutkan, hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya dalam Pasal 287 ayat 6.

Berikut aturannya:

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lia puluh ribu rupiah).

Adapun Pasal 106 ayat (4) huruf h berbuyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: (h) tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Terkait aturan tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yogo memiliki pandangan bahwa stut motor merupakan hal yang biasa dilakukan seseorang untuk menolong pengendara lain yang kesulitan lantaran sepeda motornya mogok.

Pihaknya memastikan jajarannya tidak akan menilang pengendara yang melakukan stut motor.

"Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," ujar Sambodo dikutip dari Kompas.com, Sabtu (9/7/2022).

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Foto Donald Trump Pakai Helm dan Seragam Militer

[HOAKS] Foto Donald Trump Pakai Helm dan Seragam Militer

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Korban Serangan Israel di Gaza pada 2014 Dibagikan dengan Konteks Keliru

[KLARIFIKASI] Foto Korban Serangan Israel di Gaza pada 2014 Dibagikan dengan Konteks Keliru

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Warga Rafah Bikin Video Rekayasa Serangan Israel

INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Warga Rafah Bikin Video Rekayasa Serangan Israel

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Tidak Benar Gaji ke-13 PNS Akan Dihentikan

INFOGRAFIK: Tidak Benar Gaji ke-13 PNS Akan Dihentikan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Seorang Ibu di AS Disuntik Mati karena Telantarkan Anaknya

[HOAKS] Seorang Ibu di AS Disuntik Mati karena Telantarkan Anaknya

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Helikopter yang Ditumpangi Presiden Iran Terbakar

[HOAKS] Foto Helikopter yang Ditumpangi Presiden Iran Terbakar

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Belum Ada Keputusan Diskualifikasi Timnas Israel di Olimpiade Paris

[KLARIFIKASI] Belum Ada Keputusan Diskualifikasi Timnas Israel di Olimpiade Paris

Hoaks atau Fakta
Dituding Tiru Suara Scarlet Johansson, OpenAI Hapus Fitur Suara dari ChatGPT

Dituding Tiru Suara Scarlet Johansson, OpenAI Hapus Fitur Suara dari ChatGPT

Data dan Fakta
[KLARIFIKASI] Video Lama Presiden Iran Naik Helikopter Dinarasikan Keliru

[KLARIFIKASI] Video Lama Presiden Iran Naik Helikopter Dinarasikan Keliru

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Badan Intelijen Iran Gerebek Kedubes India di Teheran

[HOAKS] Badan Intelijen Iran Gerebek Kedubes India di Teheran

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pilot Helikopter Presiden Iran adalah Agen Mossad Bernama Eli Koptar

[HOAKS] Pilot Helikopter Presiden Iran adalah Agen Mossad Bernama Eli Koptar

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Prabowo Mengamuk Usai Sri Mulyani Beberkan Kasus Korupsinya

[HOAKS] Prabowo Mengamuk Usai Sri Mulyani Beberkan Kasus Korupsinya

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Puing Pesawat Latih, Bukan Helikopter Presiden Iran

[KLARIFIKASI] Foto Puing Pesawat Latih, Bukan Helikopter Presiden Iran

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Vaksinasi Booster Covid-19 Runtuhkan Kekebalan Tubuh

INFOGRAFIK: Hoaks Vaksinasi Booster Covid-19 Runtuhkan Kekebalan Tubuh

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Harrison Ford Pimpin Demo Kemerdekaan Palestina

[HOAKS] Harrison Ford Pimpin Demo Kemerdekaan Palestina

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com