KOMPAS.com - Isu mengenai tilang stut motor beredar di media sosial. Disebutkan, pengendara sepeda motor yang melakukan stut akan didenda maksimal Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama sebulan.
Sebagai infromasi, stut adalah cara untuk mendorong motor yang mogok, menggunakan motor lain yang berjalan sambil menempelkan kaki atau bagian lain.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, ada yang perlu diluruskan dari klaim tersebut.
Narasi yang beredar
Informasi stut motor akan dikenai dennda Rp 250.000, diunggah oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
"Woow..Stut atau mendorong motor dari belakang dengan menggunakan kaki saat mogok bisa kena denda, dendanya bisa sampai Rp.250,000," tulis salah satu akun.
"Wow, kd boleh jjer Stut Motor Bisa Kena Denda Rp 250.000," tulis akun lainnya.
Disebutkan, hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya dalam Pasal 287 ayat 6.
Berikut aturannya:
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lia puluh ribu rupiah).
Adapun Pasal 106 ayat (4) huruf h berbuyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: (h) tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Terkait aturan tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sambodo Purnomo Yogo memiliki pandangan bahwa stut motor merupakan hal yang biasa dilakukan seseorang untuk menolong pengendara lain yang kesulitan lantaran sepeda motornya mogok.
Pihaknya memastikan jajarannya tidak akan menilang pengendara yang melakukan stut motor.
"Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," ujar Sambodo dikutip dari Kompas.com, Sabtu (9/7/2022).
Ketika menemui pengendara yang sepeda motornya mogok, lanjut Sambodo, petugas kepolisian di lapangan justru akan dan harus membantu pengendara tersebut.
Pihaknya mengatakan, tidak ada aturan lalu lintas yang mengatur sanksi bagi pemotor yang melakukan stut atau mendorong sepeda motor lain.
"Enggak ada (aturan terkait itu)," ucap Sambodo.
Kesimpulan
Ada yang perlu diluruskan dari informasi yang menyebut bahwa stut motor akan dikenai denda Rp 250.000.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dalam Pasal 287 ayat 6, memang menyebutkan mengenai denda penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain oleh pengendara motor di jalan.
Kendati demikian, polisi memastikan tidak akan menilang pengendara yang melakukan stut motor.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/07/11/150500782/-klarifikasi-stut-motor-kena-denda-rp-250.000