KOMPAS.com- Informasi mengenai pegawai negeri sipil (PNS) seringkali menjadi perhatian di masyarakat. Hal ini juga yang menjadikan banyak informasi keliru terkait PNS.
Selain beredarnya banyak hoaks mengenai lowongan CPNS, di media sosial juga beredar unggahan dengan informasi keliru mengenai gaji ke-13 PNS.
Narasi yang beredar, disampaikan bahwa gaji ke-13 PNS akan dihentikan. Narasi ini disampaikan dalam unggahan di media sosial pada pertengahan Mei 2024.
Ada yang perlu diluruskan terkait kabar dihentikannya gaji ke-13 PNS. Sebagai informasi, aturan mengenai pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya kepada PNS sudah diatur.
Aturan terbaru dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang disahkan pada 13 Maret 2024.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13.
Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang diberikan tugas, baik dalam atau luar negeri, serta menerima gaji dari tempat penugasannya.
Pemerintah masih memberikan gaji ke-13 sebagaimana telah teralokasi alam APBN dan APBD untuk tahun anggaran 2024.
Simak penjelasannya dalam infografik berikut ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram