Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
Ketika menemui pengendara yang sepeda motornya mogok, lanjut Sambodo, petugas kepolisian di lapangan justru akan dan harus membantu pengendara tersebut.
Pihaknya mengatakan, tidak ada aturan lalu lintas yang mengatur sanksi bagi pemotor yang melakukan stut atau mendorong sepeda motor lain.
"Enggak ada (aturan terkait itu)," ucap Sambodo.
Ada yang perlu diluruskan dari informasi yang menyebut bahwa stut motor akan dikenai denda Rp 250.000.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dalam Pasal 287 ayat 6, memang menyebutkan mengenai denda penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain oleh pengendara motor di jalan.
Kendati demikian, polisi memastikan tidak akan menilang pengendara yang melakukan stut motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.