KOMPAS.com - Tarif dasar listrik (TDL) resmi dinaikkan untuk golongan rumah tangga tertentu yang berlaku mulai 1 Juli 20222.
Tarif Listrik yang naik adalah golongan R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas) dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200 KVA, P3/TR).
Kenaikan tarif tersebut terjadi seiring dengan mulai diterapkannya sistem tarif adjustment atau penyesuaian tarif tenaga listrik pada kuartal III-2022 atau periode Juli-September 2022.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, kenaikan tarif listrik pada kategori rumah tangga orang kaya dan pemerintah tersebut jumlahnya sekitar 2,5 juta pelanggan atau hanya 3 persen dari total pelanggan PLN.
"Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tariff adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/06/2022).
Sementara itu, Rida menjelaskan, golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, serta bisnis dan industri kecil-menengah tarifnya tetap.
Termasuk pula pada pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.
Namun demikian, bagi Anda yang ingin menurunkan daya listrik berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk dapat menurunkan daya listrik.
Baca juga: 6 Cara Cek Tagihan Listrik PLN lewat HP dengan Mudah
Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, agar pelanggan dapat melakukan turun daya maka mereka harus mengajukan permohonan terlebih dulu.
"Untuk proses penurunan daya, pelanggan dapat bermohon ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan dan menyiapkan data-data," ujar Greg beberapa waktu lalu.
Berikut ini adalah data-data yang wajib disiapkan pelanggan PLN dalam pengajuan penurunan daya listrik.
Seperti telah diberitakan Kompas.com, data yang perlu dipersiapkan pelanggan untuk menurunkan daya adalah nomor ID Pelanggan/Rekening, detail alamat lengkap, nomor telepon yang bisa dihubungi, nomor identitas KTP, surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain.
Sebagai informasi, sebelum melakukan permohonan penurunan daya, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lainnya terlebih dahulu.
Pelanggan bisa melakukan permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA. Nantinya, PLN akan melakukan verifikasi data terlebih dulu.
"Verifikasi ini ditujukan untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," ujar Greg.
Baca juga: Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas Naik Per 1 Juli, Ini Cara Menurunkan Daya Listrik ke PLN