KOMPAS.com - Ada kabar bagi Anda pemilik kendaraan bermotor. Sejumlah provinsi di Indonesia masih memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di awal tahun 2022 ini.
Bagi yang belum tahu, pemutihan pajak adalah istilah yang umum digunakan untuk menyebut kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.
Itu artinya, masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor, hanya akan dikenakan biaya pokok pajaknya saja, tanpa dikenakan denda tambahan.
Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Awal 2022
Namun kebijakan ini tidak berlangsung serentak di setiap daerahnya, karena tergantung dari kebijakan pemerintah daerah setempat.
Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, di awal tahun 2022 ini, ada sejumlah provinsi yang memberlakukan pemutihan pajak. Provinsi-provinsi tersebut yakni Aceh, Sumatera Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Berikut adalah rinciannya
Pemerintah Provinsi Aceh masih menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini didasarkan pada Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021. Kebijakan ini berlaku hingga Maret 2022
Lebih terperinci, relaksasi yang diberikan berupa pembebasan denda pajak untuk kendaraan pertama yang menunggak hingga 4 tahun, termasuk pembebasan pajak progresif.
Baca juga: Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan Secara Online
Kemudian, kendaraan yang menunggak pajak hingga lebih dari 4 tahun hanya akan dikenakan pokok pajak sebanyak 4 tahun alias penghapusan tunggakan tahun ke-5 dan seterusnya, sekaligus pembebasan denda pajaknya.
Provinsi berikutnya yakni Sumatera Barat (Sumbar). Diketahui Gubernur Sumbar Mahyeldi telah memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaran bermotor.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini berlaku hingga 15 Maret 2022. Program ini berisi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor yang ditandatangani gubernur pada 15 Desember 2021.
Baca juga: Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online serta Biayanya
Terakhir ada provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Program pemutihan pajak kendaraan di Sultra akan berlaku hingga 31 Januari 2022.
Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021. Keputusan gubernur tersebut berisi tentang pemberian keringanan atau pembebasan tunggakan.
Selain pemberian keringanan keringanan, ada pula pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.
(Sumber:Kompas.com/Dio Dananjaya | Editor: Agung Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.