Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Besaran Pajak Kendaraan Secara Online

Kompas.com - 11/12/2021, 07:30 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis


KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor harus dibayar setiap tahun oleh pemiliknya. Besarannya disesuaikan dengan jenis dan kapasitas mesin.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yaitu tarif pajak, Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Sabtu (4/12/2021), Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta, Nandika Wahyu Candra mengatakan, besaran pajak kendaraan dapat dilihat di STNK, namun jumlahnya dapat berubah karena beberapa faktor.

"Dilihat dari STNK sebenarnya bisa, tapi hanya sebagai patokan saja, karena ada beberapa faktor yang bisa saja berubah dan mempengaruhi besarnya pajak," kata Nandika.

"Kalau yang dari STNK kan yang tertulis pajak tahun sebelumnya, jadi hanya bisa untuk patokan saja," imbuhnya.

Baca juga: Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI, BNI, Mandiri, dan BCA

Selain melalui STNK, ada cara lain yang bisa dilakukan untuk mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor, yakni dengan mengeceknya secara online.

Banyak daerah di Indonesia telah menyediakan layanan cek pajak kendaraan secara online, baik melalui website maupun aplikasi, sehingga masyarakat bisa mengetahui tarif pajak yang harus dibayarnya dengan mudah.

Wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan yang pajaknya akan dibayar dan NIK yang tertera di STNK.

Nantinya, besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel.

Berikut ini cara cek besaran pajak kendaraan bermotor secara online di beberapa wilayah Indonesia:

1. Cek pajak kendaraan online DKI Jakarta

Masyarakat DKI Jakarta bisa mengecek pajak kendaraan melalui situs Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Klik http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, kemudian masukkan nomor kendaraan di kolom Nomor Kendaraan. Klik Cari untuk mengetahui informasi tentang STNK dan pajak yang harus dibayar.

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Begini Cara Membuat Spotify Wrapped 2021

2. Cek pajak kendaraan online Jawa Barat

Masyarakat Jawa Barat (Jabar), termasuk plat B di wilayah Depok dan Bekasi, bisa mengecek pajak kendaraan secara online dengan cara klik https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com