KOMPAS.com - Masyarakat kini tak perlu repot datang ke kantor pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebab kini bisa dilakukan secara online melalui smartphone.
Caranya pun mudah, cukup kunjungi situs ereg.pajak.go.id, kemudian siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat NPWP online.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (28/9/2021), ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk membuat NPWP secara online.
Dilansir dari akun YouTube resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melalui KOMPAS.com, berikut ini langkah membuat NPWP online melalui HP:
1. Aktivasi
2. Login
3. Pengisian data
4. Pernyataan
5. Kirim permohonan.
Baca juga: Jadwal dan Cara Daftar SNMPTN 2022
Dokumen yang disiapkan untuk membuat NPWP Online:
1. Email aktif
2. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Nomor Kartu Keluarga (KK).
a. Syarat Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yakni:
- Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI)