KOMPAS.com - Beberapa waktu terakhir, publik dihebohkan dengan kasus-kasus kejahatan seksual dan kekerasan terhadap perempuan. Beberapa korban di antaranya bahkan masih berada dalam kondisi di bawah umur.
Perempuan dan juga anak, harus diakui masih rentan menjadi korban kekerasan.
Salah satu upaya untuk mengurangi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyediakan saluran komunikasi untuk pelaporan tindak kekerasan pada anak dan perempuan.
Masyarakat yang melihat tindakan kekerasan pada perempuan dan anak bisa segera melaporkannya melalui kontak SAPA 129.
Baca juga: Melihat Kekerasan pada Perempuan dan Anak? Segera Lapor ke Sini!
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, mengatakan, setiap orang bisa melaporkan tindak kekerasan pada anak dan perempuan dengan menelepon ke nomor 129 atau nomor WhatsApp layanan pengaduan SAPA 129 di 08111129129.
"Telepon ke 129 atau WhatsApp di nomor 08111129129," ujar Nahar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).
Selain itu, layanan SAPA 129 juga dapat diakses melalui surat, aplikasi S4PN Lapor, dan pengaduan langsung.
Nahar menjelaskan, layanan yang diberikan SAPA 129, antara lain:
Layanan ini bersifat rahasia dan tidak dipungut biaya apa pun. Pentingnya melaporkan tindak kekerasan pada perempuan dan anak.
Nahar menuturkan, apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang, sama saja dengan membiarkannya.
"Jika mengetahui dan tidak melapor, sama artinya dengan 'membiarkan' dan tidak menolong perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan," ujar Nahar.
Selain itu, Nahar juga mengimbau kepada masyarakat untuk didampingi oleh lembaga/dinas dalam melaporkan peristiwa kekerasan.
"Jika bukan dari orang atau lembaga perlindungan anak, sebaiknya saat melapor didampingi oleh lembaga/dinas yang menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak," jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, dengan adanya pendampingan tersebut, korban dapat melapor dan tetap diberikan perlindungan.
Baca juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan
Pendampingan kepada korban akan dilakukan oleh instansi dan pihak-pihak berikut ini: