Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencegah Penularan Omicron Saat Lakukan Perjalanan Internasional

Kompas.com - 11/12/2021, 14:05 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Omicron atau varian B.1.1.529 ditetapkan sebagai varian yang menjadi perhatian oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Varian baru dari Covid ini membuat sejumlah negara memberlakukan larangan perjalanan internasional dari Afrika Selatan dan negara-negara lainnya.

Menurut WHO, varian Omicron memiliki risiko infeksi ulang lebih tinggi daripada varian lainnya.

Hingga saat ini, WHO memantau dengan cermat penyebaran varian Omicron. Penelitian sedang berlangsung untuk memahami lebih lanjut tentang mutasinya serta dampak terhadap penularan, virulensi, diagnostik, terapi, dan vaksin.

WHO pada Rabu (8/12/2021) menyarankan sejumlah cara berikut ini agar penularan Omicron bisa dicegah selama penelitian ilmiah masih dilakukan:

Baca juga: Aturan Terbaru Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional

1. Terapkan peraturan perjalanan ketat

Negara-negara di dunia harus terus menerapkan perlindungan atas penularan varian baru bersasarkan rekomendasi sementara dan terbaru dari Direktur Jenderal WHO pada 26 Oktober 2021.

Peraturan dari Komite Darurat ke-9 untuk Covid-19 juga harus dijalankan sesuai dokumen kebijakan WHO dan pertimbangan teknis untuk menerapkan pendekatan berbasis risiko perjalanan internasional dalam konteks Covid-19 yang dirilis pada Juli 2021.

2. Peraturan berlapis sebelum dan saat kedatangan pelancong

Otoritas nasional di negara keberangkatan, transit, dan kedatangan dapat menerapkan pendekatan mitigasi risiko berlapis untuk menunda atau mengurangi keluar-masuknya varian baru agar tidak makin menyebar.

Langkah-langkah tersebut dapat mencakup penjaringan penumpang sebelum bepergian atau pada saat kedatangan, termasuk melalui penggunaan tes Covid-19 atau penerapan karantina untuk pelancong internasional.

Seluruh aturan harus diterapkan sesuai martabat wisatawan, hak asasi manusia, dan kebebasan mendasar, sebagaimana diuraikan dalam International Health Regulations (IHR) 2005.

Baca juga: Pentingnya Memotret Barang Bawaan Sebelum Naik Pesawat, Ini Alasannya

3. Segera laporkan kasus Covid-19

Memberlakukan larangan perjalanan saja tidak akan mencegah penyebaran virus ke negara-negara lain. Hal itu malah bisa menjadikan beban untuk kehidupan dan mata pencaharian.

Jadi negara-negara disinsentif diharapkan melaporkan dan berbagi data epidemiologi dan pengurutan kasus Covid-19.

Semua negara juga harus memastikan bahwa tindakan tersebut ditinjau dan diperbarui secara berkala ketika bukti baru tersedia tentang karakteristik epidemiologis dan klinis Omicron atau VOC lainnya.

4. Memantau perjalanan internasional

Adanya pandemi ini, WHO akan terus memantau perjalanan internasional sekaligus mengawasi peraturan yang diterapkan masing-masing negara.

Negara-negara harus terus berbagi data mengenai kesehatan masyarakat dan informasi ilmiah yang relevan untuk tindakan kesehatan tambahan dengan WHO berdasarkan ketentuan Pasal 43 IHR (2005).

Baca juga: WHO Minta Negara G20 Siapkan Dana Rp 330 Triliun untuk Atasi Kesenjangan Finansial

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com