Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nomor Hotline Aduan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

Kompas.com - 11/12/2021, 14:35 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

  • Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)
  • Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
  • Lembaga Perlindungan Anak (LPA)
  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
  • Pekerja Sosial
  • Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
  • Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Korban juga bisa didampingi oleh lembaga masyarakat yang bertugas mendampingi anak.

Darurat kekerasan seksual

Kekerasan dan kejahatan seksual yang dialami perempuan dan anak masih kerap terjadi. Salah satu kasus yang menghebohkan masyarakat adalah perkosaan 12 santriwati oleh guru pesantren di Bandung, yang terungkap ke publik awal pekan ini.

Menurut Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, diperlukan adanya Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Berbasis Agama.

Ia menambahkan, saat ini telah terjadi darurat kekerasan seksual di satuan pendidikan. Karena itu, upaya pencegahan yang bisa dilakukan, menurutnya, adalah penerbitan PMA tersebut.

“Kita tengah mengalami darurat kekerasan seksual di satuan pendidikan. Lahirnya PMA menjadi bukti negara tidak melakukan pembiaran," kata Satriwan kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Kita Tengah Mengalami Darurat Kekerasan Seksual...

PMA tersebut kata dia, dapat digunakan untuk mengatur madrasah, pesantren, seminari, pasraman, dan dhammasekha, serta lembaga pendidikan berbasis agama lainnya.

"Regulasi PMA sangat urgen dibuat, mengingat angka kekerasan seksual di satuan pendidikan agama cukup tinggi, P2G menilai Gus Menteri (red-Menteri Agama) akan cepat tanggap dengan aspirasi ini," ujar Satriwan.

Menurut Satriwan, melalui PMA, negara bertanggung jawab mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual di satuan pendidikan agama.

Dengan demikian, madrasah, pesantren, seminari, dan guru pengasuh dibekali pemahaman serta keterampilan bagaimana cara mencegah dan menanggulangi jika kekerasan terjadi.

(Sumber:Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Nur Fitriatus Shalihah | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com