Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Kekerasan pada Perempuan dan Anak? Segera Lapor ke Sini!

Kompas.com - 05/12/2021, 10:32 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyediakan saluran komunikasi untuk pelaporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Siapa saja yang melihat tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa segera melaporkannya melalui kontak SAPA 129.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, mengatakan, setiap orang bisa melaporkan tindak kekerasan pada anak dan perempuan dengan menelepon ke nomor 129 atau nomor WhatsApp layanan pengaduan SAPA 129.

"Telepon ke 129 atau WhatsApp di nomor 08111129129," ujar Nahar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).

Layanan SAPA 129 juga dapat diakses melalui surat, aplikasi S4PN Lapor, dan pengaduan langsung.

Baca juga: Mengintip Praktik Kurikulum Tersembunyi pada Budaya Kekerasan di Sekolah...

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ditjen IKP Kominfo (@djikp)

Nahar menjelaskan, layanan yang diberikan SAPA 129, antara lain:

  • Penerimaan aduan
  • Pengelolaan kasus
  • Penjangkauan korban
  • Pendampingan korban
  • Mediasi
  • Penempatan korban di rumah aman

Layanan ini bersifat rahasia dan tidak dipungut biaya apa pun.

Pentingnya melaporkan tindak kekerasan pada perempuan dan anak

Nahar mengingatkan, penting melaporkan perilaku kekerasan pada anak dan perempuan kepada pihak yang berwenang.

"Jika mengetahui dan tidak melapor, sama artinya dengan 'membiarkan' dan tidak menolong perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan," ujar Nahar.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk didampingi oleh lembaga/dinas dalam melaporkan peristiwa kekerasan.

"Jika bukan dari orang atau lembaga perlindungan anak, sebaiknya saat melapor didampingi oleh lembaga/dinas yang menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak," lanjut dia.

Dengan adanya pendampingan, korban bisa melapor dan diberikan keamanan/perlindungan.

Selain itu, tindakan melaporkan kejadian kekerasan pada anak dan perempuan ke pihak yang berwenang bisa meminimalisasi kasus tersebut.

Pendampingan kepada korban akan dilakukan oleh instansi dan pihak-pihak berikut ini:

  • Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)
  • Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
  • Lembaga Perlindungan Anak (LPA)
  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
  • Pekerja Sosial
  • Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
  • Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)

Korban juga bisa didampingi oleh lembaga masyarakat yang bertugas mendampingi anak.

Baca juga: 4 Poin Perubahan RUU PKS ke RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com