KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyediakan saluran komunikasi untuk pelaporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Siapa saja yang melihat tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa segera melaporkannya melalui kontak SAPA 129.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, mengatakan, setiap orang bisa melaporkan tindak kekerasan pada anak dan perempuan dengan menelepon ke nomor 129 atau nomor WhatsApp layanan pengaduan SAPA 129.
"Telepon ke 129 atau WhatsApp di nomor 08111129129," ujar Nahar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).
Layanan SAPA 129 juga dapat diakses melalui surat, aplikasi S4PN Lapor, dan pengaduan langsung.
Layanan ini bersifat rahasia dan tidak dipungut biaya apa pun.
Pentingnya melaporkan tindak kekerasan pada perempuan dan anak
Nahar mengingatkan, penting melaporkan perilaku kekerasan pada anak dan perempuan kepada pihak yang berwenang.
"Jika mengetahui dan tidak melapor, sama artinya dengan 'membiarkan' dan tidak menolong perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan," ujar Nahar.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk didampingi oleh lembaga/dinas dalam melaporkan peristiwa kekerasan.
"Jika bukan dari orang atau lembaga perlindungan anak, sebaiknya saat melapor didampingi oleh lembaga/dinas yang menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak," lanjut dia.
Dengan adanya pendampingan, korban bisa melapor dan diberikan keamanan/perlindungan.
Selain itu, tindakan melaporkan kejadian kekerasan pada anak dan perempuan ke pihak yang berwenang bisa meminimalisasi kasus tersebut.
Pendampingan kepada korban akan dilakukan oleh instansi dan pihak-pihak berikut ini:
Korban juga bisa didampingi oleh lembaga masyarakat yang bertugas mendampingi anak.
Bisa melapor ke polisi atau perangkat desa
Diberitakan Kompas.com, 1 April 2021, Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menyarankan, baik korban kekerasan atau pendamping, keluarga, komunitas, maupun pihak yang mengetahui adanya tindak kekerasan dapat melaporkan kasus tersebut ke polisi, perangkat desa (RT/RW) setempat atau ke pengada layanan seperti yang disediakan Kemen PPPA.
Menurut dia, untuk mendapatkan respons cepat biasanya dengan melaporkan tindak kekerasan tersebut ke polisi.
Jika terdapat luka, lebam, atau trauma yang dialami korban bisa langsung dikenali. Bahkan, jika butuh visum bisa langsung dirujuk ke rumah sakit untuk visum et repertum.
"Bila sudah membuat laporan dan mendapatkan berkas laporan dengan nomor kepolisian, maka bisa mengadukan ke Komnas Perempuan untuk dibantu lebih jauh," kata Theresia.
Misalnya, kata dia, korban bisa mendapatkan rujukan ke pengada layanan atau jika butuh proses pelaporannya dipantau dan butuh surat rekomendasi, maka Komnas Perempuan akan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke kepolisian.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/05/103200565/melihat-kekerasan-pada-perempuan-dan-anak-segera-lapor-ke-sini-