Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok Hari Terakhir, Ini Cara Cetak Kartu Ujian PPPK Guru Tahap 2

Kompas.com - 04/12/2021, 18:00 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi kompetensi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru tahap kedua akan segera dilaksanakan.

Plt Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kementarian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), saat ini tengah berlangsung masa cetak kartu ujian peserta seleksi kompetensi.

Pencetakan kartu seleksi dapat dilakukan hingga Minggu (5/12/2021).

Seluruh peserta PPPK Guru yang akan mengikuti seleksi kompetensi harus membawa kartu peserta ujian ini.

Baca juga: Cara Cek Jadwal dan Lokasi Ujian PPPK Guru Tahap 2

Cara mencetak kartu peserta seleksi kompetensi

Pencetakan kartu peserta seleksi PPPK Guru dilakukan melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Untuk melakukan pencetakan kartu, dibutuhkan login menggunakan NIK dan password masing-masing peserta.

Sederhananya, berikut cara cetak kartu ujian kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2:

  • Buka laman sscasn.bkn.go.id
  • Login ke laman menggunakan NIK dan password yang telah dibuat
  • Tekan tombol Cetak Kartu Informasi Akun

Sebagai informasi, kartu peserta ini wajib dibawa peserta saat akan mengikuti ujian.

Baca juga: Terjadi 980 Kali Gempa Bumi di Indonesia Selama November 2021, Ini Analisis BMKG

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com