Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Usulan Kabinet Prabowo Diisi 40 Menteri, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 08/05/2024, 10:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden terpilih Prabowo Subianto diusulkan membentuk kabinet pemerintahan baru yang berisikan 40 kementerian yang dipimpin oleh 40 menteri.

Usulan tersebut datang dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, seperti dikutip dari siaran Kompas TV, Senin (6/5/2024).

Asosiasi tersebut mengusulkan penambahan kementerian baru untuk memenuhi keseluruhan urusan pemerintah. Karena itu, pengaturan jumlah kementerian perlu ditinjau ulang.

Asosiasi ini mengusulkan perlu dibentuk Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Perpajakan dan Penerimaan Negara, Kementerian Pengelolaan Perbatasan dan Pulau Terluar, serta Kementerian Kebudayaan.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai penambahan jumlah menteri merupakan hal wajar. Pasalnya, Indonesia merupakan negara besar yang butuh pemerintahan besar dan banyak kementerian sehingga bisa menguntungkan warganya.

Namun, dia membantah hal ini sebagai bagian dari upaya bagi-bagi kursi di kabinet di antara partai politik.

"Ya itulah kesalahan cara berpikir, enggak apa-apa, jadi masukan bagi kami. Jangan sampai hanya sekadar untuk mengakomodir kepentingan politik," kata Habiburokhman.

Sebagai perbandingan, presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo saat ini memiliki 30 kementerian bidang dan 4 kementerian koordinator dalam Kabinet Indonesia Maju.

Lalu, bisakah presiden Indonesia membentuk kabinet dengan 40 kementerian?

Baca juga: Beredar Bocoran Kabinet Prabowo-Gibran, AHY Jadi Menko Polhukam dan Terawan Jadi Menkes


Aturan jumlah menteri dalam kabinet

Pakar hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo mengungkapkan, jumlah kementerian yang dapat dibentuk oleh presiden diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"UU Kementerian Negara membatasi jumlah kementerian menjadi maksimal 34 buah," terangnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/5/2024).

Richo menyatakan, ketentuan ini dibuat untuk memastikan pemerintahan berjalan efektif serta membuat isu-isu serumpun dapat diatur dalam satu kementerian.

Dia menilai hal tersebut sesuai semangat reformasi birokrasi dan mencegah regulasi dibentuk berdasarkan ego sektoral.

Karena itu, dia menyerukan kabinet baru tidak boleh sengaja membentuk koalisi yang "gemuk" untuk menjamin kepentingan politik terpenuhi.

"Jangan sampai pemerintah daerah disuruh efektif, tapi pemerintah pusat malah tidak efektif. Jangan sampai birokrat disuruh netral, tapi presiden dan menteri mempertunjukkan ketidaknetralan dengan gamblang," tutur dia.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com