KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir media sosial diramaikan dengan beredarnya dokumen salinan putusan cerai antara YouTuber Ria Ricis dan Teuku Ryan.
Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengeluarkan putusan pada Jumat (3/5/2024).
Putusan perkara cerai gugat tersebut terdaftar dengan nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS atas nama penggugat Ria Yunita binti Sulyanto dengan tergugat T. Rushariandi, S.T.P bin T. Rustam Efendi.
Dokumen tersebut salah satunya memuat alasan-alasan yang menyebabkan penggugat memohon cerai dengan tergugat.
Lalu, benarkah dokumen putusan perkara cerai dapat diakses oleh publik?
Baca juga: Ria Ricis Bawa Anak Naik Jetski Disorot Media Asing hingga Minta agar Diklaim Malaysia
Hakim Agung Suharto mengungkapkan bahwa dokumen putusan perkara perceraian sebenarnya dipublikasikan melalui situs direktori Mahkamah Agung sehingga dapat diakses publik.
"Sistem informasi penelusuran perkara di pengadilan tujuannya adalah keterbukaan pengadilan terhadap akses publik untuk mengetahui proses persidangan perkara," tuturnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/5/2024).
Namun dia menambahkan, dokumen putusan perceraian yang tercantum dalam direktori Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) itu tidak mencantumkan nama pihak-pihak terkait perkara tersebut.
Direktori putusan, lanjutnya, tidak mengungkapkan identitas pihak yang bercerai selaku pihak penggugat dan tergugat, serta keluarga dan anaknya.
"Termasuk juga saksi dan nomor buku nikah, sudah disamarkan dengan baik oleh Pengadilan Agama," lanjut Suharto.
Menurutnya, sumber informasi pengadilan akan menyamarkan nama-nama pihak berperkara. Namun, tanggal persidangan dan nomor perkara dapat dilihat oleh publik.
Jika ada dokumen putusan yang dibagikan melalui media sosial dengan mencantumkan nama pihak tergugat atau penggugat, tambahnya, itu dilakukan di luar kuasa pengadilan.
"Tanyakan ke pihak terkait saja (jika ada indikasi kebocoran data berupa dokumen perkara perceraian yang nama para pihaknya dibagikan ke publik)," kata dia.
"Kalau informasi pengadilan, standarnya begitu, dalam arti (nama pihak terkait) disamarkan," tegas Suharto.
Baca juga: Awas! Makan Gurita Hidup seperti Ria Ricis Bisa Sebabkan Kematian