Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Kompas.com - 07/05/2024, 18:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa hari terakhir media sosial diramaikan dengan beredarnya dokumen salinan putusan cerai antara YouTuber Ria Ricis dan Teuku Ryan.

Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengeluarkan putusan pada Jumat (3/5/2024).

Putusan perkara cerai gugat tersebut terdaftar dengan nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS atas nama penggugat Ria Yunita binti Sulyanto dengan tergugat T. Rushariandi, S.T.P bin T. Rustam Efendi.

Dokumen tersebut salah satunya memuat alasan-alasan yang menyebabkan penggugat memohon cerai dengan tergugat.

Lalu, benarkah dokumen putusan perkara cerai dapat diakses oleh publik?

Baca juga: Ria Ricis Bawa Anak Naik Jetski Disorot Media Asing hingga Minta agar Diklaim Malaysia


Akses salinan putusan cerai di direktori MA

Hakim Agung Suharto mengungkapkan bahwa dokumen putusan perkara perceraian sebenarnya dipublikasikan melalui situs direktori Mahkamah Agung sehingga dapat diakses publik.

"Sistem informasi penelusuran perkara di pengadilan tujuannya adalah keterbukaan pengadilan terhadap akses publik untuk mengetahui proses persidangan perkara," tuturnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/5/2024).

Namun dia menambahkan, dokumen putusan perceraian yang tercantum dalam direktori Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) itu tidak mencantumkan nama pihak-pihak terkait perkara tersebut.

Direktori putusan, lanjutnya, tidak mengungkapkan identitas pihak yang bercerai selaku pihak penggugat dan tergugat, serta keluarga dan anaknya.

"Termasuk juga saksi dan nomor buku nikah, sudah disamarkan dengan baik oleh Pengadilan Agama," lanjut Suharto.

Menurutnya, sumber informasi pengadilan akan menyamarkan nama-nama pihak berperkara. Namun, tanggal persidangan dan nomor perkara dapat dilihat oleh publik.

Jika ada dokumen putusan yang dibagikan melalui media sosial dengan mencantumkan nama pihak tergugat atau penggugat, tambahnya, itu dilakukan di luar kuasa pengadilan.

"Tanyakan ke pihak terkait saja (jika ada indikasi kebocoran data berupa dokumen perkara perceraian yang nama para pihaknya dibagikan ke publik)," kata dia.

"Kalau informasi pengadilan, standarnya begitu, dalam arti (nama pihak terkait) disamarkan," tegas Suharto.

Baca juga: Awas! Makan Gurita Hidup seperti Ria Ricis Bisa Sebabkan Kematian

Putusan Ria Ricis dan Teuku Ryan sudah dihapus

Teuku Ryan di sidang cerai perdananya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).Kompas.com/Cynthia Lova Teuku Ryan di sidang cerai perdananya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Saat ditelusuri oleh Kompas.com, putusan perkara cerai antara Ria Ricis dan Teuku Ryan sudah tidak dapat diakses melalui situs direktori MA.

Halaman:

Terkini Lainnya

Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Tren
Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Tren
Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Tren
Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Tren
13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com