Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Kompas.com - 19/04/2024, 20:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki setiap anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).

Hak ini memungkinkan negara pemegang veto membatalkan suatu keputusan atau kesepakatan, meskipun kalah jumlah dalam pemungutan suara.

Penggunaan hak veto pun baru saja diterapkan Amerika Serikat (AS) dalam voting rancangan resolusi DK PBB yang membuka jalan keanggotan penuh Palestina dalam organisasi internasional PBB.

Diberitakan AP News, pemungutan suara yang digelar oleh 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB pada Kamis (18/4/2024) itu menghasilkan 12 suara setuju, dua abstain, dan satu menolak.

Suara abstain datang dari Inggris dan Swiss, sedangkan penolakan berasal dari AS yang memilih menggunakan hak vetonya.

Meski menang telak dengan 12 suara, jalan Palestina untuk menjadi anggota ke-194 PBB batal karena langkah AS.

Lantas, apa itu hak veto yang ternyata punya sejarah panjang dan kontroversial.  

Baca juga: DK PBB Sahkan Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Apa Sanksinya jika Israel atau Hamas Melanggar?


Apa itu hak veto PBB?

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak veto adalah hak konstitusional penguasa (pemegang pemerintahan dan sebagainya) untuk mencegah, menyatakan, menolak, atau membatalkan keputusan.

Beberapa badan internasional mengadopsi hak veto, salah satunya Dewan Keamanan PBB yang berfungsi memengaruhi keputusan organisasi.

Dewan Keamanan PBB atau United Nations Security Council sendiri merupakan salah satu badan utama PBB yang diberi mandat untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Dilansir dari laman resminya, Piagam PBB 1945 memberikan kursi keanggotaan tetap Dewan Keamanan PBB kepada lima negara.

Sebagai anggota tetap Dewan Keamanan, 5 negara tersebut jugalah yang memiliki hak veto dalam PBB.

Berikut 5 negara pemilik hak veto PBB:

  • China
  • Perancis
  • Rusia
  • Inggris
  • Amerika Serikat (AS).

Hak veto sendiri sebenarnya tidak disebutkan secara eksplisit dalam Piagam PBB. Namun, Pasal 27 mengatur, semua keputusan Dewan Keamanan harus ditetapkan dengan suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara lima anggota tetap.

Berikut bunyi Pasal 27 Piagam PBB yang secara tersirat menyatakan tentang hak veto:

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com