Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Parkir Motor di Yogyakarta Ada Biaya Titip Helm Rp 1.000

Kompas.com - 02/04/2024, 14:45 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan disertai foto yang menyebutkan adanya tarif parkir sepeda motor di Kota Yogyakarta ada biaya tambahan titip helm Rp 1.000, viral di media sosial.

Foto tersebut diunggah oleh akun X (sebelumnya Twitter) @merapi_uncover pada Senin (1/4/2024).

Di dalam foto, tampak karcis parkir motor berwarna merah muda dengan biaya tertera Rp 2.000, namun ditempeli kertas kecil tambahan bertuliskan “Titip helm Rp 1.000”.

HAHAHAHA mah pie iki (Hahahah mo gimana ini). saiki parkir nambah titip helm ki jane masuk akal ora e (Sekarang parkir tambah titip helm sebenarnya masuk akal tidak ya),” tulis keterangan dalam unggahan.

Hingga Selasa (2/4/2024), unggahan tersebut sudah dilihat lebih 124.400 kali dan mendapat 759 likes.

Baca juga: 2 Tahun di Parkiran Stasiun, Biaya Parkir Motor Ini Capai Rp 11 Juta

Penjelasan Dishub Kota Yogyakarta

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz mengatakan biaya “titip helm” seharusnya sudah termasuk fasilitas parkir sebesar Rp 2.000.

“Jadi sebenarnya helm bagian dari fasilitas keselamatan. Jadi kalau parkir itu, sudah termasuk dengan helm-nya,” ujar Aziz saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

Namun, pihaknya juga tidak mempermasalahkan jika pemotor ingin menitipkan helmnya di luar parkir agar lebih aman.

“Kalau kita melihat karcisnya, itu kan parkirnya kendaraan Rp 2.000. Hanya, kenapa kemudian ada kertas berbeda yang ditempelkan atau dicantumkan jadi satu dengan karcis,” ungkap Aziz.

Pihaknya mengatakan, seharusnya tidak perlu ada penarikan biaya titip helm, sehingga tarif parkir yang dikeluarkan tetap Rp 2.000. 

Baca juga: Ramai soal Parkir Liar di Yogyakarta Didenda Rp 50 Juta, Ini Penjelasan Dishub

Dishub melakukan penelusuran

Terkait adanya unggahan tambahan biaya parkir tersebut, pihak Dishub Kota Yogyakarta mengaku baru akan melakukan penelusuran. 

“Akan kami telusuri sesuai nomor karcis yang tertera,” kata Aziz.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mengetahui bahwa menaruh helm di motor sudah termasuk pada biaya parkir Rp 2.000.

Sehingga, masyakarat tidak tertimpa kejadian serupa yang bisa merugikan beberapa pihak itu.

Selain itu, masyarakat atau pengendara juga bisa menolak untuk membayar Rp 1.000 dengan embel-embel menitip helm tersebut.

“Kecuali kemudian di mall, ada penitipan helm yang bisa menjadi pilihan,” terang Aziz.

Baca juga: Ramai soal Tarif Parkir VIP di Stasiun Yogyakarta Rp 50.000 per Tiga Jam, Ini Kata KAI dan Pengelola

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com