Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Lapor SPT Tahunan, Bisakah Tahun Ini Lapor Tanpa Denda?

Kompas.com - 26/03/2024, 19:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wajib Pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi (OP) bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga Kamis (22/3/2024), Wajib Pajak yang telah melapor SPT sebanyak 9.601.041 orang.

"Sampai dengan tadi malam jam 23.00 sudah masuk 9.601.041 SPT dari orang pribadi dalam data kita, naik 7,7 persen dari tahun lalu, naik 686.980 SPT," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Kamis.

Bagi Wajib Pajak yang belum lapor SPT masih bisa melakukan pelaporan hingga Senin (31/3/2024).

Lantas, bagaimana dengan Wajib Pajak yang telat lapor SPT bertahun-tahun? Apakah tahun ini mereka bisa melapor SPT tanda dikenai denda?

Baca juga: Lapor SPT Tahunan Ditutup 31 Maret 2024, Ada Denda jika Terlambat

Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti memastikan, Wajib Pajak yang terlambat lapor SPT pada tahun-tahun sebelumnya, tetap bisa melapor pada 2024.

"Wajib Pajak masih dapat melaporkan SPT Tahunan tahun sebelumnya dengan pelaporan masing-masing tiap tahun," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Pelaporan SPT tahun-tahun sebelumnya itu bisa dilakukan secara online sehingga Wajib Pajak tidak perlu mendatangi kantor pajak setempat.

Namun, pada saat melapor, Wajib Pajak juga harus membayar saksi telat lapor SPT Tahunan.

"Sanksi terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan adalah Rp 100.000 tiap SPT untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan Rp 1 juta tiap SPT untuk SPT Tahunan Badan," terang dia.

Artinya, apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak lapor pajak selama dua tahun, maka tahun ini mereka bisa lapor SPT dan membayar sanksi denda Rp 200.000.

Perlu diketahui, sanksi telat lapor SPT Tahunan dibayar ketika Wajib Pajak mendapat Surat Tagihan Pajak.

Apabila Wajib Pajak tidak mendapat surat tersebut, maka tidak perlu membayar sanksi denda telat lapor SPT Tahunan.

Baca juga: Apakah Pemilik NPWP Non-efektif Wajib Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasan DJP

Halaman:

Terkini Lainnya

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com