Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Kompas.com - 19/03/2024, 07:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan adalah badan publik yang bertugas menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan agar bisa tetap mendapatkan pelayanan.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dijatuhi denda.

Selain itu, peserta yang menunggak iuran juga tidak dapat mengakses layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

"Segera dibayar tunggakannya sesuai dengan jumlah bulannya agar kartu aktif dan dapat mengakses kembali layanan," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Benarkah Pasien Tidak Boleh Dipulangkan Sebelum Sembuh? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Besaran denda BPJS Kesehatan

Rizzky menjelaskan, peserta yang baru saja melunasi tunggakan saat sedang mengakses pelayanan akan dijatuhi denda pelayanan.

Denda pelayanan hanya berlaku untuk pelayanan rawat inap, bukan pelayanan rawat jalan.

Perhitungan besaran denda adalah 5 persen dikali perkiraan total biaya pelayanan dikali jumlah bulan tertunggak.

BPJS Kesehatan memberikan batas jumlah iuran bulanan yang tertunggak sebanyak 12 bulan atau satu tahun.

Sementara besaran denda maksimal yang diberikan BPJS Kesehatan jika peserta menunggak iuran adalah Rp 30 juta.

"Namun, bukan berarti peserta harus membayar denda sebesar 30 juta. Nominal tersebut bisa jauh lebih rendah dari itu," kata Rizzky.

Denda pelayanan tersebut berlaku bagi peserta JKN yang dirawat inap kurang dari 45 hari sejak status kepesertaan JKN-nya aktif kembali.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan turut menjatuhkan denda terhadap peserta yang baru saja melunasi tunggakan ketika sedang mengakses pelayanan.

Denda tersebut hanya berlaku untuk pelayanan rawat inap, bukan pelayanan rawat jalan.

Baca juga: Bisakah Iuran BPJS Kesehatan Disetop agar Tunggakan Tidak Bertambah? Berikut Penjelasannya

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com