Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan adalah badan publik yang bertugas menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan agar bisa tetap mendapatkan pelayanan.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, peserta yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dijatuhi denda.

Selain itu, peserta yang menunggak iuran juga tidak dapat mengakses layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

"Segera dibayar tunggakannya sesuai dengan jumlah bulannya agar kartu aktif dan dapat mengakses kembali layanan," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Senin (18/3/2024).

Besaran denda BPJS Kesehatan

Rizzky menjelaskan, peserta yang baru saja melunasi tunggakan saat sedang mengakses pelayanan akan dijatuhi denda pelayanan.

Denda pelayanan hanya berlaku untuk pelayanan rawat inap, bukan pelayanan rawat jalan.

Perhitungan besaran denda adalah 5 persen dikali perkiraan total biaya pelayanan dikali jumlah bulan tertunggak.

BPJS Kesehatan memberikan batas jumlah iuran bulanan yang tertunggak sebanyak 12 bulan atau satu tahun.

Sementara besaran denda maksimal yang diberikan BPJS Kesehatan jika peserta menunggak iuran adalah Rp 30 juta.

"Namun, bukan berarti peserta harus membayar denda sebesar 30 juta. Nominal tersebut bisa jauh lebih rendah dari itu," kata Rizzky.

Denda pelayanan tersebut berlaku bagi peserta JKN yang dirawat inap kurang dari 45 hari sejak status kepesertaan JKN-nya aktif kembali.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan turut menjatuhkan denda terhadap peserta yang baru saja melunasi tunggakan ketika sedang mengakses pelayanan.

Denda tersebut hanya berlaku untuk pelayanan rawat inap, bukan pelayanan rawat jalan.


Tunggakan BPJS Kesehatan bisa dicicil

Rizzky menyampaikan, peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dapat melunasi kewajibannya melalui program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).

"Melalui program Rehab, peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tunggakan 2-24 bulan dapat membayar tunggakannya secara bertahap sesuai dengan kemampuan finansialnya sampai dengan 12 bulan," imbuh Rizzky.

Ia mengatakan, peserta dapat mendaftar program Rehab melalui Aplikasi Mobile JKN.

Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27.

Pada aplikasi tersebut, peserta memilih menu program Rehab dan memasukkan informasi yang diperlukan untuk dilakukan simulasi perhitungan oleh sistem.

"Nantinya akan muncul jumlah tunggakan iuran peserta tersebut dan simulasi nominal pembayaran sesuai dengan kemampuan peserta yang akan dibayarkan tiap bulannya," jelas Rizzky.

Cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan

Peserta yang menunggak iuran dapat menggunakan program Rehab untuk mencicil kewajibannya.

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (12/11/2024), simak cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan berikut ini:

Cara mendaftar program Rehab:

  • Unduh Mobile JKN di App Store atau Play Store
  • Pilih "Rencana Pembayaran Bertahap"
  • Muncul informasi soal Rehab total tunggakan, syarat, dan ketentuan
  • Peserta dapat memilih simulasi tagihan
  • Lakukan persetujuan syarat dan ketentuan Rehab
  • Peserta dapat membayar cicilan sesuai ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih jika pembayaran berhasil.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/19/073000165/berapa-denda-bpjs-kesehatan-jika-menunggak-iuran-ini-perhitungannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke