Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji Ke-13: Link PDF dan Isinya

Kompas.com - 15/03/2024, 20:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pada Rabu (13/3/2024).

PP No 14 Tahun 2024 itu berisi aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, pemberian THR dan gaji ke-13 2024 mengalami peningkatan dari 2023.

Tahun ini, tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat dan daerah mengalami peningkatan yang signifikan setelah disepakati sebesar 100 persen.

Selain itu, ASN juga mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.

"Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik," kata Anas, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (15/3/2024).

Selain itu, THR dan gaji ke-13 juga memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” lanjut Anas.

Untuk memenuhi kebutuhan tunjangan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan Rp 48,7 triliun untuk THR dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13.

Baca juga: Aturan THR dan Gaji Ke-13 ASN 2024: Komponen, Penerima, dan Besarannya

Isi aturan PP No. 14 tahun 2024

PP No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 kepada kelompok yang sudah disebutkan di atas.

Beleid ini juga mengatur tentang jadwal pencairan, komponen, dan besaran THR dan gaji ke-13. Berikut isinya:

Penerima THR dan gaji ke-13

Mengacu pada Pasal 2 PP No 14 Tahun 2024, terdapat empat kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:

1. ASN

  • PNS dan Calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara

2. Pensiunan
3. Penerima Pensiun
4. Penerima Tunjangan.

Baca juga: Catat, Ini PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13

Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13

Pasal 11 PP No 14 Tahun 2024 mengatur tentang jadwal pencairan THR dan gaji ke-13.

Pada ayat 1 pasal tersebut, dijelaskan bahwa pencairan THR dilakukan paling cepat adalah 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com