KOMPAS.com - Unggahan foto yang memperlihatkan soal aturan ganti rugi keterlambatan (delay) untuk penumpang pesawat, ramai di media sosial.
Unggahan tersebut dimuat di akun media sosial X, @txtfrombrand, Kamis (7/3/2024).
Dalam foto terlihat banner milik Angkasa Pura yang menyebutkan kompensasi keterlambatan penumpang, mulai dari 30 menit hingga 240 menit (4 jam).
Adapun bila keterlambatan lebih dari empat jam, maka penerbangan tersebut dibatalkan.
"GANTI RUGI KETRLAMBATAN UNTUK PENUMPANG PESAWAT TERBANG," tulis dalam foto tersebut.
Lantas, apakah aturan tersebut berlaku untuk semua maskapai?
Baca juga: Kronologi dan Penyebab Pesawat Lion Air Berputar-putar di Langit Binjai
Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura I, Rahadian D. Yogisworo membenarkan adanya ganti rugi atau kompensasi untuk penumpang pesawat yang mengalami keterlambatan, seperti dalam unggahan tersebut.
Ia mengatakan, peraturan yang tercantum dalam tangkapan layar tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
"Peraturan yang tercantum dalam PM 89 Tahun 2015 tersebut berlaku di seluruh bandara di Indonesia," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/3/2024).
Selain itu, ia menegaskan bahwa peraturan tersebut mengatur untuk penerbangan domestik atau penerbangan dalam negeri.
"Ketentuan ganti rugi yang tercantum dalam PM 89 Tahun 2015 berlaku untuk seluruh maskapai penerbangan dalam negeri," imbuhnya.
Baca juga: Aksi Heroik Pilot Thailand Bantu Penumpang Melahirkan di Pesawat
Merujuk Permenhub Nomor PM 89 Tahun 2015, Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan sebagai berikut:
Keterlambatan kategori 2-5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau pengembalian seluruh biaya.
Apabila penerbangan dibatalkan, maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau pengembalian seluruh biaya.
Kompensasi bisa diklaim oleh penumpang apabila keterlambatan disebabkan oleh faktor manajemen maskapai penerbangan.
Baca juga: Pesawat Ruang Angkasa AS yang Mendarat di Bulan Diperkirakan Kehabisan Daya dan Mati Hari Ini
Sementara itu, Kompas.com juga menghubungi beberapa maskapai penerbangan terkait dengan aturan ganti rugi penumpang yang alami keterlambatan penerbangan.
Head of Corporate Secretary & CSR Citilink, Haza Ibnu Rasyad mengatakan, terkait dengan kompensasi penumpang, Citilink juga merujuk pada Permenhub Nomor PM 89 Tahun 2015.
"Ketentuan kompensasi keterlambatan yang berlaku di Citilink sudah sesuai seperti yang ada diunggahan tersebut, sama-sama mengacu kepada PM 89 Tahun 2015," ujarnya, Rabu (13/3/2024).
Di sisi lain, maskapai Garuda Indonesia secara umum juga memberikan kompensasi delay yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (delay management).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.