Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Foto Rincian Ganti Rugi Penumpang untuk Keterlambatan Pesawat, Ini Kata AP dan Maskapai

Kompas.com - 13/03/2024, 20:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan foto yang memperlihatkan soal aturan ganti rugi keterlambatan (delay) untuk penumpang pesawat, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di akun media sosial X, @txtfrombrand, Kamis (7/3/2024).

Dalam foto terlihat banner milik Angkasa Pura yang menyebutkan kompensasi keterlambatan penumpang, mulai dari 30 menit hingga 240 menit (4 jam).

Adapun bila keterlambatan lebih dari empat jam, maka penerbangan tersebut dibatalkan.

"GANTI RUGI KETRLAMBATAN UNTUK PENUMPANG PESAWAT TERBANG," tulis dalam foto tersebut.

Lantas, apakah aturan tersebut berlaku untuk semua maskapai?

Baca juga: Kronologi dan Penyebab Pesawat Lion Air Berputar-putar di Langit Binjai

Penjelasan Angkasa Pura 1

Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura I, Rahadian D. Yogisworo membenarkan adanya ganti rugi atau kompensasi untuk penumpang pesawat yang mengalami keterlambatan, seperti dalam unggahan tersebut.

Ia mengatakan, peraturan yang tercantum dalam tangkapan layar tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

"Peraturan yang tercantum dalam PM 89 Tahun 2015 tersebut berlaku di seluruh bandara di Indonesia," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/3/2024).

Selain itu, ia menegaskan bahwa peraturan tersebut mengatur untuk penerbangan domestik atau penerbangan dalam negeri.

"Ketentuan ganti rugi yang tercantum dalam PM 89 Tahun 2015 berlaku untuk seluruh maskapai penerbangan dalam negeri," imbuhnya.

Baca juga: Aksi Heroik Pilot Thailand Bantu Penumpang Melahirkan di Pesawat

Rincian ganti rugi untuk keterlambatan pesawat

Merujuk Permenhub Nomor PM 89 Tahun 2015, Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan sebagai berikut:

  1. Keterlambatan kategori 1 (30-60 menit) kompensasi berupa minuman ringan.
  2. Keterlambatan kategori 2 (61-120 menit) kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box)
  3. Keterlambatan kategori 3 (121-180 menit) kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal)
  4. Keterlambatan kategori 4 (181-240 menit) kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal)
  5. Keterlambatan kategori 5 (lebih dari 240 menit) kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000
  6. Keterlambatan kategori 6 (pembatalan penerbangan), badan usaha angkutan wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

Keterlambatan kategori 2-5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau pengembalian seluruh biaya.

Apabila penerbangan dibatalkan, maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau pengembalian seluruh biaya.

Kompensasi bisa diklaim oleh penumpang apabila keterlambatan disebabkan oleh faktor manajemen maskapai penerbangan.

Baca juga: Pesawat Ruang Angkasa AS yang Mendarat di Bulan Diperkirakan Kehabisan Daya dan Mati Hari Ini

Penjelasan maskapai

Sementara itu, Kompas.com juga menghubungi beberapa maskapai penerbangan terkait dengan aturan ganti rugi penumpang yang alami keterlambatan penerbangan.

Head of Corporate Secretary & CSR Citilink, Haza Ibnu Rasyad mengatakan, terkait dengan kompensasi penumpang, Citilink juga merujuk pada Permenhub Nomor PM 89 Tahun 2015.

"Ketentuan kompensasi keterlambatan yang berlaku di Citilink sudah sesuai seperti yang ada diunggahan tersebut, sama-sama mengacu kepada PM 89 Tahun 2015," ujarnya, Rabu (13/3/2024).

Di sisi lain, maskapai Garuda Indonesia secara umum juga memberikan kompensasi delay yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (delay management).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com