Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beredar Foto Rincian Ganti Rugi Penumpang untuk Keterlambatan Pesawat, Ini Kata AP dan Maskapai

Unggahan tersebut dimuat di akun media sosial X, @txtfrombrand, Kamis (7/3/2024).

Dalam foto terlihat banner milik Angkasa Pura yang menyebutkan kompensasi keterlambatan penumpang, mulai dari 30 menit hingga 240 menit (4 jam).

Adapun bila keterlambatan lebih dari empat jam, maka penerbangan tersebut dibatalkan.

"GANTI RUGI KETRLAMBATAN UNTUK PENUMPANG PESAWAT TERBANG," tulis dalam foto tersebut.

Lantas, apakah aturan tersebut berlaku untuk semua maskapai?

Penjelasan Angkasa Pura 1

Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura I, Rahadian D. Yogisworo membenarkan adanya ganti rugi atau kompensasi untuk penumpang pesawat yang mengalami keterlambatan, seperti dalam unggahan tersebut.

Ia mengatakan, peraturan yang tercantum dalam tangkapan layar tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

"Peraturan yang tercantum dalam PM 89 Tahun 2015 tersebut berlaku di seluruh bandara di Indonesia," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/3/2024).

Selain itu, ia menegaskan bahwa peraturan tersebut mengatur untuk penerbangan domestik atau penerbangan dalam negeri.

"Ketentuan ganti rugi yang tercantum dalam PM 89 Tahun 2015 berlaku untuk seluruh maskapai penerbangan dalam negeri," imbuhnya.

Rincian ganti rugi untuk keterlambatan pesawat

Merujuk Permenhub Nomor PM 89 Tahun 2015, Badan Usaha Angkutan Udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan sebagai berikut:

  1. Keterlambatan kategori 1 (30-60 menit) kompensasi berupa minuman ringan.
  2. Keterlambatan kategori 2 (61-120 menit) kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box)
  3. Keterlambatan kategori 3 (121-180 menit) kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal)
  4. Keterlambatan kategori 4 (181-240 menit) kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal)
  5. Keterlambatan kategori 5 (lebih dari 240 menit) kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000
  6. Keterlambatan kategori 6 (pembatalan penerbangan), badan usaha angkutan wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

Keterlambatan kategori 2-5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau pengembalian seluruh biaya.

Apabila penerbangan dibatalkan, maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau pengembalian seluruh biaya.

Kompensasi bisa diklaim oleh penumpang apabila keterlambatan disebabkan oleh faktor manajemen maskapai penerbangan.

Penjelasan maskapai

Sementara itu, Kompas.com juga menghubungi beberapa maskapai penerbangan terkait dengan aturan ganti rugi penumpang yang alami keterlambatan penerbangan.

Head of Corporate Secretary & CSR Citilink, Haza Ibnu Rasyad mengatakan, terkait dengan kompensasi penumpang, Citilink juga merujuk pada Permenhub Nomor PM 89 Tahun 2015.

"Ketentuan kompensasi keterlambatan yang berlaku di Citilink sudah sesuai seperti yang ada diunggahan tersebut, sama-sama mengacu kepada PM 89 Tahun 2015," ujarnya, Rabu (13/3/2024).

Di sisi lain, maskapai Garuda Indonesia secara umum juga memberikan kompensasi delay yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (delay management).

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/13/200000265/beredar-foto-rincian-ganti-rugi-penumpang-untuk-keterlambatan-pesawat-ini

Terkini Lainnya

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke