Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Perambahan Hutan Ilegal di Bangka Belitung, Pelaku Mantan Plt Kepala Dinas

Kompas.com - 05/03/2024, 10:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) menangkap pelaku perambahan hutan lindung ilegal di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan, Kepulauan Bangka Belitung pada 25 Februari 2024.

Pelaku adalah mantan pelaksana tugas kepala dinas pertanian di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berinisial BA (59) yang sudah menjadi buron selama 4 bulan.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yazid Nurhuda mengatakan, BA merupakan aktor intelektual yang berperan dalam memberikan perintah dan memfasilitasi kegiatan perambahan hutan di Sungai Sembulan Desa Penagan.

BA dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"BA terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 7,5 miliar," ujar Yazid, dilansir dari Kompas.com, Senin (4/3/2024).

Kini, pelaku dibawa dan ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta.

Baca juga: Media Asing Soroti Perubahan Pesat Hutan di IKN yang Terekam Satelit NASA

Fakta kasus perambahan hutan ilegal

Kasus yang menyeret nama mantan pejabat pelaksana tugas kepala dinas pertanian di Kabupaten Bangka itu pertama kali terungkap dari kegiatan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka seluas 14,56 hektar.

Dari total luas perambahan hutan tersebut, sekitar 9 hektar sudah ditanami kelapa sawit.

Berikut fakta kasus perambahan hutan ilegal tersebut:

1. Tersangka buron sejak September 2023

BA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perambahan hutan ilegal di Kepulauan Bangka Belitung sejak 6 September 2023. Kemudian pada 10 November 2023 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kehutanan, Cepi Arifiana mengatakan, penetapan BA sebagai DPO itu menyusul keberadaannya yang tidak diketahui setelah mangkir dari pemanggilan sebanyak dua kali.

"Kami menerbitkan surat perintah untuk membawa paksa tersangka. Namun, hingga saat ini keberadaan tersangka BA tidak diketahui keberadaannya," kata Cepi, dikutip dari Kompas.com (9/1/2024).

Baca juga: Pengertian Hutan Hujan, Jenis, dan Contohnya

2. Bersembunyi di rumah singgah

Setelah menjadi buron selama 4 bulan, penyidik KLHK bersama Biro Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS menangkap BA pada 25 Februari 2024.

Tersangka diketahui bersembunyi di rumah singgah yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Ruai, Pemali, Bangka.

Usai ditangkap, tersangka dibawa ke Jakarta untuk ditahan di Rutan Kelas I Salemba sejak Senin, 26 Februari 2024.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com