Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Minimarket di Kawasan Ponpes Daarut Tauhid Usai Video Protes Aa Gym Viral

Kompas.com - 03/03/2024, 16:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Minimarket yang berada di kawasan Pondok Pesantren (Ponpes) Daarut Tauhid di Jalan Gegerkalong Girang, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wilayah setempat pada Sabtu (2/3/2024).

Penyegelan ini dilakukan setelah protes yang dilayangkan oleh KH Abdullah Gymanstiar atau lebih dikenal Aa Gym, selaku pengaush Ponpes Daarut Tauhid.

Melalui sebuah video, AA Gym menyayangkan aktivitas sejumlah remaja yang masih "nongkrong" hingga larut malam di minimarket sekitar pondok pesantrennya itu.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabatku sekalian inilah Masjid Darul Tauhid, suasana jam 12 malam hening, Aa mau minta saran sekarang ada Circle-K ini yang sampai tengah malam, banyak orang di sini sampai larut malam," kata Aa Gym dalam video yang diunggah oleh akun ini.

Menurutnya, aktivitas itu menyebabkan kawasan Ponpes Daarut Tauhid menjadi lebih ramai dan memberi contoh yang tidak baik bagi para santrinya.

Aa Gym juga mengaku tidak pernah dimintai izin terkait berdirinya bangunan minimarket di lokasi tersebut.

Baca juga: Monyet Turun Gunung ke Permukiman di Dago Bandung, Benarkah Terkait Sesar Lembang?

Satpol PP segel minimarket

Menindaklanjuti video keluhan Aa gym itu, Satpol PP Kota Bandung akhirnya memutuskan untuk menyegel tempat tersebut.

Pasalnya, minimarket itu telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (trantibumlinmas).

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, minimarket tersebut telah melanggar jam operasional, serta ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, minimarket tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional, serta tidak terdaftar pada basis data Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung.

"Minimarket memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan dan tidak ada izin operasionalnya," kata dia, dilansir dai Antara.

Menurutnya, minimarket tersebut juga melanggar aturan jam operasional, karena masih buka di atas batas waktu yang telah ditentukan.

Hal itu mengakibatkan adanya gangguan trantibumlinmas di sekitar lokasi.

"Kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya," imbuhnya.

Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas supaya bisa dikenai sanksi.

Baca juga: Anies Berkunjung ke Masjid Daarut Tauhiid, Dapat Doa dari Aa Gym

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com