Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Minimarket di Kawasan Ponpes Daarut Tauhid Usai Video Protes Aa Gym Viral

Kompas.com - 03/03/2024, 16:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Minimarket yang berada di kawasan Pondok Pesantren (Ponpes) Daarut Tauhid di Jalan Gegerkalong Girang, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wilayah setempat pada Sabtu (2/3/2024).

Penyegelan ini dilakukan setelah protes yang dilayangkan oleh KH Abdullah Gymanstiar atau lebih dikenal Aa Gym, selaku pengaush Ponpes Daarut Tauhid.

Melalui sebuah video, AA Gym menyayangkan aktivitas sejumlah remaja yang masih "nongkrong" hingga larut malam di minimarket sekitar pondok pesantrennya itu.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabatku sekalian inilah Masjid Darul Tauhid, suasana jam 12 malam hening, Aa mau minta saran sekarang ada Circle-K ini yang sampai tengah malam, banyak orang di sini sampai larut malam," kata Aa Gym dalam video yang diunggah oleh akun ini.

Menurutnya, aktivitas itu menyebabkan kawasan Ponpes Daarut Tauhid menjadi lebih ramai dan memberi contoh yang tidak baik bagi para santrinya.

Aa Gym juga mengaku tidak pernah dimintai izin terkait berdirinya bangunan minimarket di lokasi tersebut.

Baca juga: Monyet Turun Gunung ke Permukiman di Dago Bandung, Benarkah Terkait Sesar Lembang?

Satpol PP segel minimarket

Menindaklanjuti video keluhan Aa gym itu, Satpol PP Kota Bandung akhirnya memutuskan untuk menyegel tempat tersebut.

Pasalnya, minimarket itu telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (trantibumlinmas).

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, minimarket tersebut telah melanggar jam operasional, serta ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, minimarket tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional, serta tidak terdaftar pada basis data Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung.

"Minimarket memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan dan tidak ada izin operasionalnya," kata dia, dilansir dai Antara.

Menurutnya, minimarket tersebut juga melanggar aturan jam operasional, karena masih buka di atas batas waktu yang telah ditentukan.

Hal itu mengakibatkan adanya gangguan trantibumlinmas di sekitar lokasi.

"Kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya," imbuhnya.

Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas supaya bisa dikenai sanksi.

Baca juga: Anies Berkunjung ke Masjid Daarut Tauhiid, Dapat Doa dari Aa Gym

Pernyataan sikap Aa Gym

Usai dilakukan penyegelan, Aa Gym menyampaikan terima kasih kepada pihak berwenang yang telah menertibkan minimarket tersebut melalui video yang diunggah dalam akun Instagram pribadinya nya @aagym pada Sabtu (2//2024).

Dia mengaku sudah bertemu dengan aparat kepolisian, pemerintah daerah, petugas kecamatan, serta berbagai pihak yang berkepentingan di kelurahan Gegerkalong pada Sabtu siang.

"Satu pertanyaan yang kami ajukan dari warga yang ada di sekitar toko tersebut, apakah toko ini punya izin atau tidak? Ternyata tidak punya izin sama sekali," ucap dia.

Padahal, menurut Aa Gym, minimarket tersebut beroperasi selama 24 jam dan kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut dinilai tidak nyaman bagi warga yang hendak pergi ke masjid di Ponpes Daarut Tauhid.

Aa Gym kemudian menyerahkan kasus tersebut ke pihak yang berwenang. Dia mengaku hanya ingin mengetahui apakah tempat tersebut mengantongi izin atau tidak.

"Mengapa kami bertanya? Karena kami bersebelahan (dengan minimarket) tapi tidak pernah disilaturahmi sama sekali, tidak pernah ada permohonan izin, tidak pernah ada komunikasi apapun terkait kegiatan ini," ungkapnya.

Dia mengaku pernah sekali dimintai izin oleh petugas minimarket ketika hendak memuat barang.

Baca juga: Kronologi Pengunjung Dikeroyok Fotografer Jalanan di Jalan Asia Afrika Bandung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com