KOMPAS.com - Minimarket yang berada di kawasan Pondok Pesantren (Ponpes) Daarut Tauhid di Jalan Gegerkalong Girang, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wilayah setempat pada Sabtu (2/3/2024).
Penyegelan ini dilakukan setelah protes yang dilayangkan oleh KH Abdullah Gymanstiar atau lebih dikenal Aa Gym, selaku pengaush Ponpes Daarut Tauhid.
Melalui sebuah video, AA Gym menyayangkan aktivitas sejumlah remaja yang masih "nongkrong" hingga larut malam di minimarket sekitar pondok pesantrennya itu.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabatku sekalian inilah Masjid Darul Tauhid, suasana jam 12 malam hening, Aa mau minta saran sekarang ada Circle-K ini yang sampai tengah malam, banyak orang di sini sampai larut malam," kata Aa Gym dalam video yang diunggah oleh akun ini.
Menurutnya, aktivitas itu menyebabkan kawasan Ponpes Daarut Tauhid menjadi lebih ramai dan memberi contoh yang tidak baik bagi para santrinya.
Aa Gym juga mengaku tidak pernah dimintai izin terkait berdirinya bangunan minimarket di lokasi tersebut.
Baca juga: Monyet Turun Gunung ke Permukiman di Dago Bandung, Benarkah Terkait Sesar Lembang?
Menindaklanjuti video keluhan Aa gym itu, Satpol PP Kota Bandung akhirnya memutuskan untuk menyegel tempat tersebut.
Pasalnya, minimarket itu telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (trantibumlinmas).
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, minimarket tersebut telah melanggar jam operasional, serta ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, minimarket tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional, serta tidak terdaftar pada basis data Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung.
"Minimarket memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan dan tidak ada izin operasionalnya," kata dia, dilansir dai Antara.
Menurutnya, minimarket tersebut juga melanggar aturan jam operasional, karena masih buka di atas batas waktu yang telah ditentukan.
Hal itu mengakibatkan adanya gangguan trantibumlinmas di sekitar lokasi.
"Kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya," imbuhnya.
Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas supaya bisa dikenai sanksi.
Baca juga: Anies Berkunjung ke Masjid Daarut Tauhiid, Dapat Doa dari Aa Gym
Usai dilakukan penyegelan, Aa Gym menyampaikan terima kasih kepada pihak berwenang yang telah menertibkan minimarket tersebut melalui video yang diunggah dalam akun Instagram pribadinya nya @aagym pada Sabtu (2//2024).
Dia mengaku sudah bertemu dengan aparat kepolisian, pemerintah daerah, petugas kecamatan, serta berbagai pihak yang berkepentingan di kelurahan Gegerkalong pada Sabtu siang.
"Satu pertanyaan yang kami ajukan dari warga yang ada di sekitar toko tersebut, apakah toko ini punya izin atau tidak? Ternyata tidak punya izin sama sekali," ucap dia.
Padahal, menurut Aa Gym, minimarket tersebut beroperasi selama 24 jam dan kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut dinilai tidak nyaman bagi warga yang hendak pergi ke masjid di Ponpes Daarut Tauhid.
Aa Gym kemudian menyerahkan kasus tersebut ke pihak yang berwenang. Dia mengaku hanya ingin mengetahui apakah tempat tersebut mengantongi izin atau tidak.
"Mengapa kami bertanya? Karena kami bersebelahan (dengan minimarket) tapi tidak pernah disilaturahmi sama sekali, tidak pernah ada permohonan izin, tidak pernah ada komunikasi apapun terkait kegiatan ini," ungkapnya.
Dia mengaku pernah sekali dimintai izin oleh petugas minimarket ketika hendak memuat barang.
Baca juga: Kronologi Pengunjung Dikeroyok Fotografer Jalanan di Jalan Asia Afrika Bandung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.