Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Yayasan soal Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

Kompas.com - 27/02/2024, 20:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dinonaktifkan dari jabatannya mulai Selasa (27/2/2024).

Ia dinonaktifkan setelah dilaporkan atas dua kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami dua stafnya pada Februari 2023.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (12/1/2024) dan Mabes Polri pada (29/1/2024).

Terkait dugaan kasus pelecehan tersebut, Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) mengaku sangat prihatin. 

Pihak yayasan mengatakan, sudah melakukan koordinasi perihal kasus yang melibatkan ETH sejak Jumat (23/2/2024) malam.

"Melakukan koordinasi yang intens dengan berbagai pihak diantaranya LLDikti Wilayah III untuk mendapatkan arahan terkait isu-isu permasalahan yang berkembang," ujar Sekertaris Yayasan Yoga Satrio dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor Universitas Pancasila

Tugas rektor dipegang wakil rektor I

YPPUP menyampaikan, dari koordinasi yang digelar, pihaknya melaksanakan rapat pleno yayasan pada Senin (26/2/2024).

Hasil rapat pleno memutuskan bahwa YPPUP menonaktifkan ETH dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila.

Setelah keputusan tersebut diambil, YPPUP menunjuk Wakil Rektor I sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor sampai Rektor periode 2024-2028 dilantik.

Perlu diketahui bahwa Universitas Pancasila akan menggelar pemilihan rektor pada Maret 2024.

"Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini proses pemilihan Rektor masih terus berjalan, dan sudah terdapat 8 kandidat Bakal Calon Rektor sehingga pemilihan Rektor dapat segera dilaksanakan," tulis YPPUP.

Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual, FIFA Blacklist Marc Overmars dari Dunia Sepak Bola

YPPUP menjamin keamanan pelapor

YPPUP menegaskan, pihaknya memberikan jaminan kepada pelapor atas keberlanjutan pekerjaan, jaminan perlindungan dari ancaman fisik dan nonfisik dari pihak manapun.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021.

YPPUP mengimbau supaya seluruh pihak dan sivitas akademika Universitas Pancasila tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Pihak yayasan juga berharap seluruh pihak dan sivitas akademika Universitas Pancasila mendukung kelancaran proses penyelesaiannya dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah sampai hukum memutuskan bersalah.

Baca juga: Dipecat UGM, Ini Jejak Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen Fisipol Eric Hiariej pada 2016

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com