Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah HRD Bakal Melihat Catatan Psikologis Pelamar Kerja?

Kompas.com - 26/02/2024, 20:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan unggahan bernarasi bahwa perusahaan akan melihat catatan psikologis pelamar kerja saat proses rekrutmen.

Narasi itu dibagikan oleh akun media sosial X @convomfs, Kamis (22/2/2024).

Pengunggah pun khawatir jika pemeriksaan catatan psikologi akan berpengaruh dalam proses rekrutmen.

Perlu diketahui, seorang psikolog akan mencatat kondisi pasien yang mengalami gangguan psikologis tertentu saat menjalani perawatan.

Lantas, benarkah HRD akan membaca catatan psikologis pelamar kerja saat proses rekrutmen?

Baca juga: Benarkah HRD Mengecek Media Sosial Pelamar Saat Rekrutmen?


Catatan psikologis saat rekrutmen kerja

Talent Acquisition Manager dari Jobstreet by SEEK, Ria Novita mengungkapkan, pihak HRD jarang meminta catatan psikologis dari pelamar kerja.

"Catatan psikologis bukanlah sesuatu yang umum dilakukan atau biasa diminta dalam proses rekrutmen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/2/2024).

Ria menjelaskan, perusahaan umumnya akan lebih fokus mendalami hasil wawancara dan tes dari pelamar kerja.

Sebab, hal itu berhubungan dengan pekerjaan atau posisi yang dilamar.

Meski demikian, perusahaan dapat meminta pelamar kerja menjalani tes kesehatan atau penilaian tambahan lainnya.

"Penilaian tambahan lain biasanya hanya digunakan sebagai referensi dan bukan dasar untuk memutuskan apakah kandidat diterima atau tidak," tegasnya.

Baca juga: Bolehkah Perusahaan Merekam dan Melakukan Siaran Langsung terhadap Calon Karyawannya Saat Proses Rekrutmen?

Pelamar kerja diminta psikotes

Ilustrasi mengerjakan tes psikotes saat melamar pekerjaan.freepik.com/jannoon028 Ilustrasi mengerjakan tes psikotes saat melamar pekerjaan.
Terpisah, psikolog klinis dari Personal Growth Counseling & People Development Reika Wardhani mengungkapkan, catatan dari psikolog tidak bisa diberikan sembarangan.

"Catatan mengenai proses konseling/psikoterapi yang dilakukan calon karyawan sebelum mengikuti rekrutmen tidak bisa diberikan kepada pihak manapun termasuk pada HRD," terangnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/2/2024).

Namun, Reika menyatakan, perusahaan dapat merujuk kandidat pencari kerja untuk melakukan pemeriksaan psikologis.

Rujukan tersebut juga harus dengan persetujuan calon karyawan.

Baca juga: Berapa Lama Waktu Ideal Karyawan Bisa Pindah Bekerja?

Halaman:

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

Tren
7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com