Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota KPPS Sakit dan Meninggal, BPJS Diminta Penuhi Hak Peserta

Kompas.com - 18/02/2024, 09:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengimbau BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi hak para petugas yang menjadi korban saat bertugas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut menilik puluhan petugas ad hoc pemilu dinyatakan meninggal dunia saat menjalankan penghitungan suara.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Jumat (16/2/2024), 23 orang dari total 35 korban meninggal dunia adalah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sementara itu, 3.909 orang tercatat jatuh sakit setelah menjalankan tugas dalam Pemilu Serentak 2024.

Baca juga: Tak Mau Kematian Ratusan Petugas KPPS Terulang, KPU Terbitkan Kebijakan Pemilu 2024


Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN Muttaqien mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan perlu memastikan apakah petugas aktif dan terjamin dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM).

"Jika ternyata peserta tersebut adalah peserta aktif, maka BPJS Ketenagakerjaan harus segera memenuhi hak-hak peserta kepada yang berhak," ujarnya dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Sabtu (17/2/2024).

Baca juga: Saat Beberapa Petugas KPPS Meninggal Dunia Jelang Pencoblosan 14 Februari 2024...

BPJS Ketenagakerjaan diminta penuhi hak peserta

JKK menjamin biaya pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis serta santunan uang tunai bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.

Menurut Muttaqien, manfaat asuransi sosial dalam program ini antara lain memberikan perawatan kesehatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis dan pelayanan perawatan dari rumah atau home care service.

Ada pula santunan uang tunai dengan nominal hingga 48 kali upah bagi korban meninggal dunia dan 56 kali upah untuk petugas yang didiagnosis cacat tetap.

"Manfaat beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak, return to work (pendampingan hingga mampu kembali bekerja), dan santunan sementara tidak mampu bekerja," kata Muttaqien.

Di sisi lain, program JKM merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja.

Program ini memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia, tetapi bukan dikarenakan kecelakaan kerja.

Muttaqien merinci, petugas KPPS yang terdaftar dalam program JKM akan menerima santunan kematian, biaya pemakaman, serta santunan berkala selama 24 bulan dengan total Rp 42 juta.

"Dan manfaat beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak," paparnya.

Baca juga: 27 Petugas KPPS Meninggal Dunia pada Pemilu 2024, Ini Sebaran Wilayahnya

Besaran santunan untuk petugas KPPS meninggal

Ilustrasi pemilu. Besaran santunan untuk petugas KPPS meninggal dunia.SHUTTERSTOCK/DEDE SUDIANA Ilustrasi pemilu. Besaran santunan untuk petugas KPPS meninggal dunia.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku telah menyiapkan santunan bagi petugas ad hoc yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024.

"Iya, disiapkan santunan," kata Hasyim di Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu.

Dia menjelaskan, santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 serta Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Merujuk Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, santunan kecelakaan kerja yang akan diterima petugas KPPS dan badan ad hoc pemilu lain, meliputi:

  • Meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
  • Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
  • Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
  • Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.

"Untuk besaran santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta," terang Hasyim.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Minta DPR Panggil KPU terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com