Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anggota KPPS Sakit dan Meninggal, BPJS Diminta Penuhi Hak Peserta

KOMPAS.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengimbau BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi hak para petugas yang menjadi korban saat bertugas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut menilik puluhan petugas ad hoc pemilu dinyatakan meninggal dunia saat menjalankan penghitungan suara.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Jumat (16/2/2024), 23 orang dari total 35 korban meninggal dunia adalah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sementara itu, 3.909 orang tercatat jatuh sakit setelah menjalankan tugas dalam Pemilu Serentak 2024.

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN Muttaqien mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan perlu memastikan apakah petugas aktif dan terjamin dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM).

"Jika ternyata peserta tersebut adalah peserta aktif, maka BPJS Ketenagakerjaan harus segera memenuhi hak-hak peserta kepada yang berhak," ujarnya dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Sabtu (17/2/2024).

BPJS Ketenagakerjaan diminta penuhi hak peserta

JKK menjamin biaya pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis serta santunan uang tunai bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.

Menurut Muttaqien, manfaat asuransi sosial dalam program ini antara lain memberikan perawatan kesehatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis dan pelayanan perawatan dari rumah atau home care service.

Ada pula santunan uang tunai dengan nominal hingga 48 kali upah bagi korban meninggal dunia dan 56 kali upah untuk petugas yang didiagnosis cacat tetap.

"Manfaat beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak, return to work (pendampingan hingga mampu kembali bekerja), dan santunan sementara tidak mampu bekerja," kata Muttaqien.

Di sisi lain, program JKM merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja.

Program ini memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia, tetapi bukan dikarenakan kecelakaan kerja.

Muttaqien merinci, petugas KPPS yang terdaftar dalam program JKM akan menerima santunan kematian, biaya pemakaman, serta santunan berkala selama 24 bulan dengan total Rp 42 juta.

"Dan manfaat beasiswa maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak," paparnya.

"Iya, disiapkan santunan," kata Hasyim di Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu.

Dia menjelaskan, santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 serta Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Merujuk Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, santunan kecelakaan kerja yang akan diterima petugas KPPS dan badan ad hoc pemilu lain, meliputi:

  • Meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
  • Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
  • Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
  • Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.

"Untuk besaran santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta," terang Hasyim.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/18/093000865/anggota-kpps-sakit-dan-meninggal-bpjs-diminta-penuhi-hak-peserta

Terkini Lainnya

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke