Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil "Quick Count" Pilpres 2024 di 6 Lembaga, Prabowo-Gibran Unggul

Kompas.com - 15/02/2024, 11:06 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil hitung cepat atau quick count, Kamis (15/2/2024), memperlihatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu apabila melihat perhitungan dari sampel data yang masuk lebih dari 80 persen dari total 2.000-3.000 TPS sampel.

Berikut rangkuman hasil quick count hingga pukul 10.20 WIB, dari sejumlah lembaga survei.

1. Litbang Kompas data masuk 88,55 persen

  • Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 25,08 persen
  • Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 58,68 persen
  • Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 16,24 persen.

2. Charta Politika data masuk 98,40 persen

  • Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 25,70 persen
  • Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 57,79 persen
  • Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 16,50 persen.

3. Indikator Politik data masuk 97,63 persen

  • Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 25,32 persen
  • Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 58 persen
  • Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 16,68 persen.

4. Lembaga Survei Indonesia (LSI) data masuk 97,90 persen

  • Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 25,30 persen
  • Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 57,46 persen
  • Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 17,23 persen.

5. Poltracking data masuk 95,83 persen

  • Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 24,37 persen
  • Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 59,34 persen
  • Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 16,29 persen.

6. Populi data masuk 99,44 persen

  • Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 25,10 persen
  • Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 59,11 persen
  • Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 15,78 persen.

Hasil quick count ini bukanlah hasil resmi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/2024) hingga Rabu (20/3/2024).

enetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Link Quick Count Pemilu 2024, Pantau Hasil Penghitungan Mulai Pukul 15.00 WIB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com