KOMPAS.com - Menjelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024, mungkin banyak masyarakat yang masih bingung mengecek nama daftar pemilih tetap.
Nama pemilih bisa dicek di laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) cekdptonline.kpu.go.id untuk melihat alamat lokasi TPS untuk mencoblos.
Lalu, bagaimana cara mengetahui nama dalam daftar pemilih Pemilu 2024?
Baca juga: Link dan Cara Cek Daftar Nama dan Dapil Caleg DPR, DPD, DPRD Pemilu 2024
Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengecek nama lengkap sebelum Rabu (14/2/2024).
Berikut cara cek nama di daftar pemilih Pemilu 2024.
Situs akan memunculkan berbagai identitas pemilih, salah satunya yaitu nama lengkap pemilih.
Selain nama lengkap, data yang terlihat berupa nomor TPS, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.
Namun, apabila pemilih tidak terdaftar, situs akan menampilkan tulisan “data Anda belum terdaftar!”
Baca juga: Apakah Pemilih Dapat Undangan untuk Mencoblos? Ini Cara Cek Lokasi TPS