Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja? Berikut Penjelasan DJP

Kompas.com - 10/02/2024, 10:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang warganet bertanya apakah seseorang yang belum bekerja bisa membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Hal tersebut ditanyakan warganet melalui akun X @worksfess, pada Senin (5/2/2024).

Ia menyampaikan, dirinya berencana membuat NPWP bagi yang belum bekerja untuk kepentingan melamar pekerjaan.

Warganet tersebut juga bertanya apakah seseorang yang belum bekerja namun sudah memiliki NPWP diharuskan membayar pajak.

"Gimana cara bikin NPWP buat yang belom bekerja? Soalnya butuh buat ngelamar kerja. Nanti bakalan bayar pajak juga kah? Prosesnya berapa lama kah?" tanya warganet.

Baca juga: Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Melewati 31 Desember 2023

Penjelasan DJP bisakah membuat NPWP bagi yang belum bekerja 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti menjelaskan, asalkan memenuhi persyaratan, setiap orang bisa membuat NPWP meskipun statusnya belum bekerja. 

"Sepanjang masyarakat telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sebagai wajib pajak, dapat mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP," kata Dwi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/2/2024).

Lebih lanjut ia menerangkan, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Pendaftaran dapat dilakukan di dua tempat tersebut yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepada masyarakat yang mengurus akan diberikan NPWP.

Baca juga: Baru Bikin NPWP, Haruskah Lakukan Pemadanan NIK?

Syarat subyektif dan obyektif membuat NPWP

Adapun, syarat subyektif dalam pembuatan NPWP yang dimaksud Dwi terdiri dari:

  • Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia
  • Orang asing yang telah menetap di Indonesia 183 hari atau lebih dalam jangka waktu 1 tahun atau 12 bulan atau berniat menetap atau tinggal di Indonesia
  • Badan yang berkedudukan dan/atau didirikan di Indonesia
  • Badan asing yang didirikan dan berkedudukan di luar negeri tetapi mempunyai cabang, perwakilan, kantor, kegiatan usaha atau sumber penghasilan lain di Indonesia sebagai permanent establishment atau bentuk usaha tetap (BUT), sebagai badan asing di Indonesia.

Sementara syarat obyektif yang harus dipenuhi ketika membuat NPWP adalah:

  • Kekayaan tanah, bumi dan bangunan untuk objek PBB dan BPHTB
  • Penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia untuk objek pajak penghasilan (PPh)
  • Adanya penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan di dalam daerah pabean Indonesia atau melakukan kegiatan ekspor dan impor BKP dan JKP, dan memanfaatkan BKP tidak berwujud di daerah pabean yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia, sebagai objek pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) serta Bea Masuk dan Cukai.

Baca juga: Apakah NPWP Bisa Dinonaktifkan bila Sudah Tak Bekerja? Ini Kata DJP

Cara membuat NPWP

Dwi menyampaikan, pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui laman ereg.pajak.go.id.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (11/3/2022), berikut cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja:

  • Klik "Daftar" untuk wajib pajak baru jika belum punya akun, gunakan email yang aktif
  • Isi kolom email dan salin ulang captcha
  • Klik "Daftar"
  • Periksa email untuk aktivasi e-reg
  • Klik link "Verifikasi"
  • Tunggu beberapa saat sampai link mengarahkan ke halaman e-registration
  • Klik WP Orang Pribadi
  • Isi data pribadi
  • Isi nama sesuai dengan KTP dengan huruf kapital
  • Buatlah password
  • Isi nomor ponsel yang masih aktif
  • Pilih pertanyaan yang diketahui jawabannya sebagai langkah keamanan akun
  • Salin ulang kode captcha
  • Jika sudah, periksa email dengan subjek e-registration
  • Lakukan aktivasi akun dengan cara mengklik link yang dikirimkan melalui email
  • Klik tulisan "Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP"
  • Pembuatan akun e-reg selesai
  • Jika sudah, masuk menggunakan email dan password yang sudah dibuat
  • Salin ulang captcha
  • Klik "Login"
  • Isi form
  • Form Kategori: Centang kolom Orang Pribadi. Lalu centang juga kolom Pusat. Centang juga kolom WNI, lalu isi nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga. Kemudian, masukkan captcha, lalu klik "Cek". Jika sudah silahkan klik "Next"
  • Form Identitas Wajib Pajak: Isi dan lengkapi data yang diminta sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jangan lupa untuk memasukan nomor ponsel dan status pernikahan. Bisa mengisi alamat email atau fax. Jika sudah, silakan klik "Next"
  • Form Sumber Penghasilan: Silakan pilih secara bebas karena belum bekerja. Bisa pilih sebagai pekerja swasta. Nanti jika sudah bekerja, bisa melakukan perubahan data sumber penghasilan ke kantor pelayanan pajak (KPP) langsung. Silakan klik "Next"
  • Form Alamat Domisili: Isi data alamat tempat tinggal secara lengkap menurut keadaan yang sebenarnya. Jika sudah klik "Next"
  • Form Alamat KTP: Isi data alamat sesuai dengan KTP. Jika alamat KTP sama seperti alamat domisili, centang kolom “Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”. Jika sudah, klik "Next"
  • Form Alamat Usaha: Silakan lewati form ini. Klik "Next". Form Info Tambahan: Centang kisaran penghasilan per bulan pada kolom kurang dari Rp 4,5 juta. Lalu, klik "Next"
  • Form Persyaratan: Mengingat merupakan wajib pajak orang pribadi berstatus pusat dan NIK sudah tervalidasi, tidak ada syarat yang perlu dilampirkan. Klik "Next"
  • Form Pernyataan: Centang kolom yang diperlukan. Lalu klik Next. Form PP 23: Centang pada kolom “Dikenai Pajak Penghasilan sesuai UU Pajak Penghasilan”. Lalu klik "Simpan"
  • Status pendaftaran NPWP akan muncul di dashboard
  • Klik tulisan "Kirim Token", lalu salin ulang captcha
  • Setelah itu, klik "Submit". Token akan terkirim melalui email
  • Periksa email lalu akan ada email baru dari e-registration yang berisi token. Salin token itu, lalu klik "Kirim Permohonan".
  • Centanglah kotak pernyataan. Lalu, salin ulang token di kolom isi token. Jika sudah selesai klik "Kirim"

Jika seluruh cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja di atas sudah dilakukan, maka permohonan pembuatan NPWP sudah selesai.

Baca juga: Tak Lakukan Pemadanan NIK sebagai NPWP Sebelum 30 Juni 2024, Ini Dampaknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com