KOMPAS.com - Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak sudah berlangsung sejak 1 Januari 2024.
Sesuai ketentuan undang-undang, batas waktu pelaporan adalah setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.
Dengan demikian, untuk tahun pajak 2023, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi akan berakhir pada Minggu (31/3/2024).
Wajib pajak membutuhkan EFIN atau Electronic Filing Identification Number saat melaporkan SPT Tahunan.
Dikutip dari pajak.go.id, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) kepada wajib pajak untuk transaksi elektronik perpajakan.
EFIN baru dapat diperoleh jika seseorang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, karena suatu alasan, pemilik NPWP bisa saja lupa atau menghilangkan EFIN.
Baca juga: Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor SPT 2024, Simak Caranya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN untuk pertama kali.
Pengajuan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
"Wajib pajak orang pribadi mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP atau KP2KP terdekat," kata Dwi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/2/2024).
Sementara wajib pajak badan yang belum mendapatkan nomor sama sekali dapat mengajukan ke kantor terdaftar.
"Wajib pajak badan mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP atau KP2KP terdaftar," ujar Dwi.
Baca juga: Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2023 dan Sanksinya apabila Terlambat
Bagi wajib pajak yang sudah pernah aktivasi EFIN tetapi lupa atau hilang, dapat mengajukan permohonan lupa ke DJP Kemenkeu.
Untungnya, cara mendapatkan EFIN kembali ini dapat dilakukan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak.
Dilansir dari laman DJP, berikut tata cara mengatasi lupa EFIN online:
Langkah pertama untuk mengatasi lupa EFIN adalah menghubungi saluran telepon resmi DJP di nomor 1500200.