Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sebut Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Ini Kata KPU

Kompas.com - 25/01/2024, 10:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, presiden dan menteri boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden.

Bukan hanya presiden, Jokowi mengeklaim bahwa menteri juga boleh bersikap untuk memihak calon tertentu.

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa presiden atau menteri harus cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/1/2024).

Jokowi menyampaikan, presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik, sehingga mereka boleh berpolitik.

Lantas, bagaimana tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal klaim Jokowi ini?

Baca juga: Dua Sisi Jokowi, Tekankan Netralitas Pemerintah dan Aparat, tapi Nyatakan Presiden-Menteri Boleh Memihak

Respons KPU

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, aturan seorang presiden boleh kampanye atau tidak, tertulis dalam Pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017.

"UU Pemilu tersebut telah diundangkan pada 15 Agustus 2017," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/1/2024).

Mengacu pada aturan tersebut, presiden boleh ikut berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara yang diperoleh dari jabatannya.

Berdasarkan Pasal 304 UU No. 7 Tahun 2017, fasilitas negara yang dimaksud adalah sarana mobilitas, gedung kantor, sarana perkantoran dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN.

Meskipun dilarang menggunakan fasilitas negara, presiden tetap mendapat pengamanan, kesehatan, dan protokoler sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali apabila dirinya tengah menjalani cuti.

 Baca juga: Jokowi Klaim Presiden-Menteri Boleh Memihak dan Berkampanye, Ini Kata Sejumlah Capres-Cawapres

Berikut isi Pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017 ayat 1:

(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan:

  1. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Tak hanya presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota juga boleh berkampanye sebagaimana disebutkan di atas.

Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara dalam berkampanye diatur dengan Peraturan Pasal 62 KPU No. 15 Tahun 2023 ayat 1.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com