Perbedaan jalur SNBP dan SNBT pada SNPMB 2024.(SNPMB Kemendikbud)
KOMPAS.com - Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) adalah sistem seleksi bagi calon mahasiswa yang akan menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
Ada dua jalur yang bisa ditempuh bagi siswa yang ingin mendaftar SNPMB 2024, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
SNBP adalah jalur berdasarkan nilai akademik saja, atau nilai akademik dan prestasi lainnya yang ditetapkan oleh PTN.
Sedangkan SNBT berdasarkan hasil ujian tulis berbasis komputer (UTBK) saja, atau hasil UTBK dan kriteria lain yang ditetapkan bersama oleh PTN.
Dilansir dari laman resmi SNPMB Kemendikbud, berikut adalah beberapa ketentuan yang membedakan jalur SNBP dan SNBT pada SNPMB 2024:
Ketentuan umum jalur SNBP
SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa.
Rapor yang digunakan adalah sebagai berikut:
Semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun
Semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah untuk pengisian PDSS. Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP.
Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK 2024 sebanyak satu kali.
Peserta harus memiliki Akun SNPMB Siswa. Hasil UTBK 2024 hanya berlaku untuk mengikuti SNBT dan penerimaan di PTN tahun 2024.
SNBT 2024 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan khusus yang ditetapkan oleh PTN yang dituju.
Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mengikuti UTBK-SNBT 2024.
Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mengikuti seleksi Jalur Mandiri di PTN mana pun.
Peserta yang dinyatakan lulus melalui Jalur SNBT 2024 dan telah daftar ulang atau registrasi di PTN yang dituju tidak dapat diterima pada seleksi Jalur Mandiri di PTN mana pun.
Seluruh kegiatan seleksi jalur SNBP dan SNBT pada tanggal dan hari yang sudah ditentukan akan berakhir pada pukul 15.00 WIB.
Jadwal pelaksanaan proses verifikasi dokumen peserta dan/atau pendaftaran ulang di PTN dapat dilihat di laman masing-masing PTN yang dituju.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.