Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Terjadi jika Belum Melunasi Biaya Haji 2024 hingga Waktu yang Ditentukan

Kompas.com - 18/01/2024, 21:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan kuota jemaah haji 2024 asal Indonesia sebanyak 241.000 orang.

Bagi para jemaah yang masuk kuota keberangkatan 2024, harus melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 56,04 juta pada 10 Januari-12 Februari 2024.

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie mengungkapkan, proses pelunasan biaya haji 2024 masih berlangsung hingga sekarang.

“Sampai 15 Januari atau hari keempat pelunasan, ada 4.438 jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1445 H," ujarnya, dikutip dari situs Kemenag.

Pelunasan tahap pertama berlaku bagi jemaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji 2024, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia, dan jemaah haji reguler cadangan.

Sementara pelunasan tahap kedua akan dibuka pada 10 Februari-Maret 2024.

Lantas, apa yang akan terjadi jika jemaah yang masuk kuota keberangkatan haji 2024 belum bisa melunasi biayanya?

Baca juga: Kapan Pelunasan Biaya Haji 2024 Bisa Dilakukan? Simak Tahapannya


Bisa menunda keberangkatan

Anna menjelaskan, jemaah yang belum dapat melunasi biaya haji 2024 pada kedua tahap pelunasan, bisa menunda keberangkatannya.

"Ya, bisa minta mundur (dari kuota keberangkatan haji 2024)," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Jemaah tersebut dapat melaporkan pengunduran dirinya melalui kantor Kementerian Agama setempat.

"Ke kantor Kemenag setempat, kan biasanya saat pengumuman diberitahu juga ke mana harus lapor diri," tambahnya.

Namun, bagi jemaah yang tidak mengundurkan diri dan belum membayar biaya haji yang ditanggungkan hingga masa pelunasan habis, maka keberangkatannya otomatis batal.

Baik jemaah haji yang mengundurkan diri maupun batal berangkat, keduanya secara otomatis bisa berangkat haji tahun depan.

Baca juga: Kelompok Orang yang Harus Lunasi Biaya Haji 2024 Mulai Januari 2024

Jumlah biaya haji 2024

Ilustrasi menunaikan ibadah haji. dok. Shutterstock/Zurijeta Ilustrasi menunaikan ibadah haji.
Sementara itu, diberitakan Kompas.com (10/1/2024), Keppres Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut besaran Bipih haji 2024 yang harus dibayarkan jemaah pada masing-masing embarkasi:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334.

Besaran Bipih jemaah haji di atas akan digunakan untuk pembayaran kebutuhan berikut:

  • Penerbangan haji
  • Akomodasi Mekkah
  • Sebagian biaya akomodasi Madinah
  • Biaya hidup (living cost)
  • Visa.

Baca juga: Lebih Murah, Begini Cara Malaysia Tekan Biaya Haji yang Dibebankan pada Jemaah

Adapun besaran Bipih bagi PHD dan Pembimbing KBIHU yang berlaku, yaitu:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 87.359.984
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 88.509.253
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 91.198.048
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 89.103.471
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 91.307.248
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 95.862.448
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 97.890.448
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 93.874.558
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.835.219
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 95.862.448.

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk pembiayaan berikut:

  • Penerbangan
  • Akomodasi
  • Konsumsi
  • Transportasi
  • Pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina
  • Perlindungan
  • Pelayanan di embarkasi atau debarkasi
  • Pelayanan keimigrasian
  • Premi asuransi dan pelindungan lainnya
  • Dokumen perjalanan
  • Biaya hidup (living cost)
  • Pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi
  • Pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi
  • Pengelolaan BPIH.

Baca juga: Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Ini Alasan Biaya Haji 2024 Lebih Murah dari Usulan Kemenag

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com