Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkasa Pura dan Citilink Disebut Larang Penumpang Bawa Koper Listrik ke Kabin, Begini Faktanya

Kompas.com - 16/01/2024, 20:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan unggahan video yang menyatakan koper listrik atau airwheel tidak bisa lagi dibawa ke kabin pesawat.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh warganet melalui akun media sosial X @muth***, Senin (15/1/2024).

Dalam video itu, tampak seorang penumpang pesawat menyatakan bahwa Angkasa Pura dan Citilink melarang koper listrik dibawa ke dalam kabin pesawat.

"Angkasa Pura dan Citilink udah ga bolehih lagi koper Airwheel yang bisa jalan itu masuk ke kabin. Jadi harus ditaro bagasi.. Yaaah pada ga bisa lagi dong naik koper ke gate," tulisnya.

Sebagai informasi, beberapa penumpang memang ada yang membawa koper listrik atau airwheel yang dilengkapi roda, seperti skuter saat akan menaiki pesawat.

Koper listrik beroda ini umumnya dinaiki penumpang saat berada di gate bandara sebelum masuk ke kabin pesawat.

Lalu, benarkah koper listrik dilarang dibawa ke kabin pesawat dan hanya boleh masuk bagasi?

Baca juga: Ramai soal Koper Besar Apakah Bisa Masuk Kereta, Begini Aturannya


Penjelasan Citilink

Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad menjelaskan pihaknya memiliki aturan terkait koper yang bisa masuk ke kabin atau bagasi pesawat.

"Ketentuan smart luggage atau airwheel yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin pesawat, diatur sesuai dengan ketentuan penerbangan yang berlaku," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (16/1/2024).

Menurutnya, penumpang pesawat yang ingin membawa koper atau barang lain ke dalam kabin hanya diizinkan maksimal 7 kilogram.

Sementara panjang maksimal benda, tergantung jenis pesawat.

Untuk kabin Airbus A320, berukuran maksimal panjang 56 cm, lebar 36 cm, dan tinggi 23 cm, sedangkan kabin ATR72-600 maksimal digunakan untuk barang panjang 41 cm, lebar 34 cm, dan tinggi 17 cm.

Citilink juga memberlakukan aturan khusus bagi koper listrik atau airwheel.

Jika koper listrik menggunakan baterai litium yang tidak bisa dilepas-pasang, dilarang untuk masuk ke kabin. Penumpang harus menaruh di bagasi dan melaporkannya minimal 4 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Jendela Kokpit Retak Saat Penerbangan, Maskapai Jepang Putar Balik ke Bandara Asal

Sebaliknya, koper listrik dengan baterai litium yang bisa dilepas-pasang, boleh dibawa masuk kabin pesawat. Namun, ada batasan ukuran baterai yang diperbolehkan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com