Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenparekraf soal Pajak Hiburan Naik yang Menuai Kritik

Kompas.com - 16/01/2024, 14:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Sandiaga Uno buka suara terkait kritik kenaikan tarif pajak hiburan 40-75 persen.

Aturan pajak hiburan naik itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Mengacu pada Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Menurut Sandi, kebijakan tersebut sudah lama ditetapkan dan bukan merupakan hal baru.

"Jadi berdasarkan turunan-turunan hukum sebelumnya. Kalau kita lihat muaranya ini ada di UU Cipta Kerja yang diturunkan ke UU Nomor 1 Tahun 2022 yang akan diterapkan 2 tahun setelah itu," terang Sandi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/1/2024).

Akan tetapi, aturan tersebut baru mendapat reaksi dari pelaku usaha hiburan sejak aturan berlaku mulai 1 Januari 2024, seperti pedangdut Inul Daratista yang memiliki usaha karaoke hingga pengacara sekaligus pemilik kelab malam, Hotman Paris Hutapea.

Para pelaku usaha tersebut kompak menyuarakan bahwa aturan pajak hiburan naik itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha.

Lantas, bagaimana respons Kemenparekraf?

Masih bisa dikaji

Sandiaga Uno menyampaikan supaya para pelaku usaha tidak perlu khawatir terkait kenaikan pajak hiburan 40-75 persen tersebut.

Hal itu karena masih ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga aturan tersebut masih bisa dikaji.

"Menurut saya masih bisa dikaji dengan proses pengajuan di MK, itu membuka peluang untuk kita duduk dan pemerintah daerah bisa mengambil posisi bahwa kumpulkan para pelaku ekonomi kreatif, kira-kira gimana solusinya," ucapnya

Proses itu, kata Sandiaga, masih baru yakni pada 3 Januari 2024 dan sedang dipersiapkan jadwal pembahasannya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengajak para pelaku usaha untuk menunggu hasil judicial review dan keputusan MK secara detail.

Baca juga: Inul dan Hotman Mengeluh Soal Kenaikan Pajak Hiburan, Ini Respons Sandiaga

Kenaikan pajak hiburan tidak pasti 75 persen

Sandiaga juga memastikan bahwa kenaikan pajak hiburan tidak pasti 75 persen. Angka sebenarnya adalah berada di kisaran 40-75 persen.

Nantinya, penentuan besaran pajak hiburan di masing-masing wisata akan bergantung pada kebijakan tiap pemerintah daerah.

Halaman:

Terkini Lainnya

AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya, Ahli dan Kemenkes Buka Suara

AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya, Ahli dan Kemenkes Buka Suara

Tren
Studi: Mengurangi Asupan Kalori Diyakini Bikin Umur Lebih Panjang

Studi: Mengurangi Asupan Kalori Diyakini Bikin Umur Lebih Panjang

Tren
10 Rekomendasi Ras Anjing Ramah Anak, Cocok Jadi Peliharaan Keluarga

10 Rekomendasi Ras Anjing Ramah Anak, Cocok Jadi Peliharaan Keluarga

Tren
Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Tren
Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Tren
Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa 'Kerja' untuk Bayar Kerugian

Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa "Kerja" untuk Bayar Kerugian

Tren
Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Tren
4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Tren
Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Tren
Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Tren
Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Tren
Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com