Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Aksi Beri Cap "Tersangka Penusukan Pohon" pada Poster Caleg, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 14/01/2024, 19:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video aksi pemberian stempel "tersangka penusukan pohon" pada poster calon legeslatif (caleg), viral di berbagai platform media sosial.

Video tersebut semula diunggah oleh salah seorang pengguna TikTok pada Jumat (12/1/2024).

Dalam video itu, beberapa poster caleg yang terpasang di batang pohon, diberi cat semprot bertuliskan "tersangka penusukan pohon" oleh orang tak dikenal.

Ini merupakan bentuk protes, lantaran poster itu dipasang dan ditempel di pohon.

Lantas, bolehkah poster caleg dipasang di pohon?

Baca juga: Cek, Daftar 63 Lembaga Survei Kredibel yang Resmi Terdaftar di KPU untuk Pilpres 2024

Penjelasan Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, memasang atribut kampanye politik, termasuk poster caleg di batang pohon adalah tindakan yang dilarang.

"PKPU kampanye melarang untuk memasang di pohon," kata dia, saat dihubungi Kompas.com MInggu (14/1/2024).

Larangan itu tertuang dalam Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Baca juga: Cara Ikut Kuis Parpol di Bijakmemilih.id, Bisa Jadi Pertimbangan Memilih Partai untuk Pemilu 2024

(1) Bahan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:

  • Tempat ibadah
  • Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
  • Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
  • Gedung atau fasilitas milik pemerintah
  • Jalan-jalan protokol
  • Jalan bebas hambatan
  • Sarana dan prasarana publik
  • Taman dan pepohonan.

Kendati dilarang, Rahmat juga tidak membenarkan aksi pemberian cap "tersangka penusukan pohon" yang ramai dibicarakan di media sosial.

"Tidak boleh warga demikian," ucapnya.

Sebaliknya, Rahmat justru menyarankan agar warga melapor penempelan poster caleg di batang pohon itu kepada Bawaslu atau Pemerintah Kota (Pemkot) terkait.

"Laporkan kepada kami dan pemkot untuk diturunkan," imbuh dia.

Baca juga: Pelajar SMA di Kebumen Meninggal Dunia Tertimpa Baliho Caleg, Ini Kata Polisi

Sanksi pemasangan poster caleg di pohon

Termasuk melanggar Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, memasang poster caleg di pohon dapat dikenai sanksi sesuai perundang-undangan.

Rahmat mengatakan, sanksi tersebut berupa penurunan alat peraga kampanye, dalam hal ini adalah poster.

"Ditegur dan diturunkan merupakan bentuk sanksi," tutur dia.

Jika sanksi telah dijatuhkan, tetapi alat peraga kampanye belum dibersihkan, pihak Bawaslu berhak untuk menurunkannya.

Para peserta juga tidak bisa meminta kembali alat peraga kampanye yang sudah dibersihkan tersebut.

 

Baca juga: Kata KPU soal Dana Kampanye PSI Sebesar Rp 180.000 yang Disebut Salah Input

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com