KOMPAS.com - Pengguna kendaraan bermotor diwajibkan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika melintas di jalan raya.
Khusus pengendara sepeda motor, mereka diharuskan membawa SIM C. Jenis SIM ini terbagi menjadi tiga jenis, yakni C, C I, dan C II.
Merujuk laman NTMC Polri, SIM C dibagi menjadi tiga jenis sejak 2023. Hal ini untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi pengendara motor.
"Ada namanya SIM C, C I untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C II untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Pol Yusri Yunus.
Baca juga: Ini yang Terjadi jika Terlambat Perpanjang SIM meski Hanya 1 Hari
Bagi pengendara motor yang ingin mendapatkan SIM C, mereka diharuskan menyiapkan beberapa dokumen dan menjalani serangkaian proses pembuatan.
Kepada Kompas.com, Selasa (2/1/2024), Paur Binyan Subdit SIM Ditregindent Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM C pada 2024 masih sama dengan 2023.
Pengendara motor dapat membuat SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (19/4/2023), berikut syarat membuat SIM C 2024:
Baca juga: Tanda Tangan di KTP dan SIM Berbeda, Mana yang Harus Diganti?
Jika dokumen-dokumen persyaratan sudah lengkap, ikuti cara di bawah ini saat melakukan pembuatan SIM C 2024:
Baca juga: Foto SIM Mulai Pudar, Bisakah Diganti?
Pengendara motor juga perlu mengetahui perbedaan antara SIM C, C I, dan C II.
Berikut penjelasannya:
Baca juga: Ujian Praktik SIM C Diubah, Pemohon Bisa Mengulang Berapa Kali jika Gagal?
Pengendara motor dikenakan sejumah biaya ketika membuat SIM C.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Simak biaya membuat SIM C 2024 di bawah ini: