Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2024

Kompas.com - 03/01/2024, 09:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengguna kendaraan bermotor diwajibkan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika melintas di jalan raya.

Khusus pengendara sepeda motor, mereka diharuskan membawa SIM C. Jenis SIM ini terbagi menjadi tiga jenis, yakni C, C I, dan C II.

Merujuk laman NTMC Polri, SIM C dibagi menjadi tiga jenis sejak 2023. Hal ini untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi pengendara motor.

"Ada namanya SIM C, C I untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C II untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Pol Yusri Yunus.

Baca juga: Ini yang Terjadi jika Terlambat Perpanjang SIM meski Hanya 1 Hari

Syarat membuat SIM C 2024

Bagi pengendara motor yang ingin mendapatkan SIM C, mereka diharuskan menyiapkan beberapa dokumen dan menjalani serangkaian proses pembuatan.

Kepada Kompas.com, Selasa (2/1/2024), Paur Binyan Subdit SIM Ditregindent Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, syarat, cara, dan biaya pembuatan SIM C pada 2024 masih sama dengan 2023.

Pengendara motor dapat membuat SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (19/4/2023), berikut syarat membuat SIM C 2024:

  • Berusia 17 tahun
  • Pasfoto
  • KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Baca juga: Tanda Tangan di KTP dan SIM Berbeda, Mana yang Harus Diganti?

Cara membuat SIM C 2024

Jika dokumen-dokumen persyaratan sudah lengkap, ikuti cara di bawah ini saat melakukan pembuatan SIM C 2024:

  • Melengkapi formulir permohonan pembuatan SIM, termasuk melampirkan fotokopi KTP dan pasfoto
  • Mengikuti ujian teori
  • Setelah lulus ujian teori dilanjutkan dengan ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan
  • Setelah lulus ujian teori dan praktik maka petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM.

Baca juga: Foto SIM Mulai Pudar, Bisakah Diganti?

Perbedaan SIM C, C I, dan C II

Pengendara motor juga perlu mengetahui perbedaan antara SIM C, C I, dan C II.

Berikut penjelasannya:

  • SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc
  • SIM CI: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500 cc
  • SIM CII: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc.

Baca juga: Ujian Praktik SIM C Diubah, Pemohon Bisa Mengulang Berapa Kali jika Gagal?

Biaya pembuatan SIM C 2024

Pengendara motor dikenakan sejumah biaya ketika membuat SIM C.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Simak biaya membuat SIM C 2024 di bawah ini:

  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com