KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menanyakan bagaimana prosedur mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang, ramai dibicarakan di media sosial.
Unggahan tersebut dibagikan oleh salah satu warganet di Grup Facebook info cegatan jogja pada Kamis (3/8/2023).
"Permisi ijin bertanya. Apabila kita kehilangan SIM apakah bisa cetak ulang atau harus buat baru lagi yaa.." tulis unggahan tersebut.
Unggahan itupun mendapat sejumlah respons dari warganet. Beberapa mengatakan bahwa SIM yang hilang bisa dicetak kembali di Polres setempat.
"Bisa cetak ulang di polres setempat dan di lampiri srt keterangan kehilangan," kata akun Pargiyanto Saputra.
"Pengalaman pribadi nih ya, Klo sim nya masih berlaku bisa cetak ulang, dilampiri surat kehiangan Kena biaya pembuatan baru," ungkap akun Hesti Purnama Arryansyah.
Hingga Minggu (6/8/2023) malam, unggahan tersebut sudah disukai sebanyak 485 pengguna dan dikomentari lebih dari 470 kali.
Lantas bagaimana bila kehilangan SIM, apakah bisa dicetak ulang atau harus membuat SIM baru?
Baca juga: Ujian Praktik SIM C Terbaru Berlaku Mulai Besok, Ini Syarat dan Biaya Bikin SIM C 2023
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, terkait dengan prosedur untuk mengurus SIM yang hilang bisa dilakukan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Namun sebelumnya pemilik SIM yang bersangkutan harus tetap melaporkan kehilangan SIM tersebut terlebih dahulu ke kantor polisi.
"Tetap melapor ke polisi tentang kehilangan SIM. Setelah itu, nanti akan dibuat SIM baru lagi," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2023).
Baca juga: Ujian Praktik SIM C Hapus Lintasan Zig-zag dan Angka 8, Ini Gantinya