Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengambil SIM dan STNK yang Ditilang tapi Sudah Lewat Masa Sidang, Bagaimana Caranya?

Kompas.com - 21/07/2023, 15:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam unggahannya, seorang warganet mempertanyakan apakah ada denda tambahan ketika ia telat mengambil SIM yang ditilang alias sudah melewati jadwal sidang.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Facebook ini, Kamis (20/7/2023).

"Jadi beberapa minggu lalu adik saya kena tilang dan SIM nya ditahan, tapi baru tadi ini dia ngaku karena sebelumnya takut dimarahi, dan jadwal sidang sudah lewat seminggu lebih. diberi surat tilang," tulis unggahan tersebut.

"Yang mau saya tanyakan disini, kalau mau bayar denda tilang/ambil SIM dengan waktu yang lewat dari yang ditentukan apakah ada denda tambahan atau denda yang lainnya?," tambahnya.

Kemudian, pengunggah juga mempertanyakan apakah SIM tersebut masih di tempat awal yang menindaklanjuti atau sudah diserahkan ke samsat/polres terkait.

Hingga Jumat (21/7/2023), unggahan tersebut sudah dikomentari puluhan warganet.

Baca juga: Apakah Perpanjang SIM di Satpas Bisa Diwakilkan? Berikut Penjelasannya


Penjelasan Ditlantas

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal menjelaskan terkait pelanggar lalu lintas yang terkena tilang dan terlambat mengambil SIM ataupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Untuk pengambilan tilang setelah lewat masa sidang, maka pelanggar langsung ke kantor pengadilan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (21/7/2023).

"Ini karena berkas tilang beserta barang bukti SIM atau STNK sebelum tanggal sidang dikirim ke pengadilan," sambungnya.

Alfian juga mengungkapkan, terkait dengan biaya ataupun denda tilang akan diserahkan kepada pengadilan yang menanganinya.

"Terkait untuk biaya tilang akan diserahkan kepada pengadilan," pungkasnya.

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat SIM C I dan C II 2023 Beserta Biayanya

Prosedur penilangan

Dilansir dari Kompas.com (2/10/2021) terdapat prosedur penilangan untuk masyarakat yang secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan pelanggaran lalu lintas.

Nantinya, pelanggar lalu lintas akan didatangi oleh petugas kepolisian dan memberhentikan kendaraan.

Pelanggar lalu lintas wajib menunjukkan identitas yang diminta dengan jelas.

Sementara itu, polisi juga harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang telah diperbuat pengendara, pasal berapa yang telah dilanggar, serta tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Kemudian, pelanggar lalu lintas bisa memilih untuk menerima kesalahan dan menerima slip biru yang nantinya bisa membayar denda di BRI tempat kejadian, kemudian mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Selain itu, pelanggar juga dapat menolak kesalahan yang didakwakan serta meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.

Nantinya, pengadilan akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan.

Biasanya, waktu persidangan sekitar 5-10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com